visitaaponce.com

Polri Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin

Polri: Tilang Manual Kembali Diberlakukan karena Ada Peningkatan Pelanggaran Lalin
Polri mengatakan penerapan tilang manual dilakukan karena terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di daerah yang tidak terjang(MI/Moh Irfan)

POLRI akhirnya membeberkan alasan kembali menerapkan tilang manual di sejumlah daerah DKI Jakarta. Pemberlakuan tilang di tempat mulai diterapkan pada Minggu (14/5).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE terjadi peningkatan pelanggaran," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa (16/5).

Sandi mengatakan peningkatan pelanggaran lalu lintas (lalin) itu terutama terjadi pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE atau kamera tilang elektronik.

Baca juga : 30.159 Pengendara Ditilang dalam Operasi Patuh

"Khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE," ungkap jenderal polisi bintang dua yang berpengalaman di bidang reserse itu.

Sandi mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Polda jajaran. Yakni melakukan penguatan kembali dalam penegakkan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar mantan Karojianstra SSDM Polri itu. 

Baca juga : Pengendara Wajib Tahu! Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Penilangan

Sebelumnya, keputusan untuk mengembalikan sistem tilang manual ini diperintahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diedarkan melalui surat telegram pada 12 April 2023 lalu.  

Alasan kembali diberlakukan tilang manual ini karena sistem ETLE belum bisa menjangkau seluruh titik ruas jalan untuk memperhatikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, khususnya kendaraan bermotor. (Z-3)

Baca juga : Tilang Manual Kembali Dihidupkan, 495 Pelanggar Lalu Lintas Ditlang di Depok

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat