visitaaponce.com

Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016

Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016
Putri Balqis, korban KDRT jadi tersangka di Depok yang viral di medsos.(Twitter)

KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok, Jawa Barat, oleh Bani Bayumi terhadap suaminya Putri Balqis telah terjadi berulang kali (voortgezet delict). Polisi pun menambah pasal pidana yang disangkakan berupa Pasal 64 KUHP.

"Setelah kita pelajari, penganiayaan terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi restorative justice, ya karena memang dalam Undang-Undang KDRT asas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Mei 2023.

Hengki mengaku akan membuka peluang menambahkan Pasal 64 Ayat 1 KUHP terhadap Bani yang telah ditetapkan tersangka. Sebab, tindak pidana KDRT ini telah terjadi berulang kali atau voortgezet delict.

Baca juga : Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok

"Karenanya karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP atau voortgezet delict; perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan Polda Metro Jaya akan merangkul sejumlah pihak dalam penyidikan kasus ini. Mulai dari psikolog, psikiater, Komnas Perempuan hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga : Viral Korban KDRT Depok Putri Balqia Alami Trauma, Polisi Siapkan Psikiater

Restorative justice lagi

Namun, dia menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice. Sesuai amanat undang-undang dan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Tetapi apabila tidak tercapai restorative justice ini maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," ucapnya.

Diserbu warga net

Pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayumi sama-sama menjadi tersangka dalam kasus KDRT di Polres Metro Depok. Namun, hanya Putri yang ditahan. Sedangkan, Bani tidak ditahan dengan alasan perlu menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya di bagian alat vital.

Warganet berkomentar pedas buntut penahanan istri. Polisi dianggap tidak adil. Penanganan kasus ini viral di media sosial. Alhasil, Kapolda turun gunung mendatangi Polres Metro Depok dan meminta Kapolres Depok Kombes Ahmad Fuady menangguhkan penahanan Putri Balqis. Kemudian, menarik kasus ke Polda Metro Jaya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat