visitaaponce.com

Suami Putri Balqis Terancam Hukuman Tambahan Lantaran Pernah Dilaporkan soal KDRT pada 2016

Suami Putri Balqis Terancam Hukuman Tambahan Lantaran Pernah Dilaporkan soal KDRT pada 2016
Ilustrasi KDRT(Dok. MI )

POLDA Metro Jaya menyebutkan bahwa suami dari Putri Balqis, Bani Bayumin terancam pasal tambahan lantaran kembali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Bani dapat dijerat pasal tambahan lantaran sebelumnya ia sempat dilaporkan atas dugaan KDRT pada tahun 2016. Kasus 2016 itu, lanjut dia, berakhir melalui restorative justice.

"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan Pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut," kata Hengki, Jumat (26/5).

Baca juga: Duh, KDRT yang Diterima Putri Balqis Bukan yang Pertama, Sejak 2016

Oleh karena itu, Hengki menyebutkan jika Bani terbukti melakukan perbuatan pidana berulang, maka ia terancam tambahan sepertiga dari hukumannya.

"Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," sebutnya.

Baca juga: Kenapa Korban KDRT Depok Jadi Tersangka? Ini Kronologi Versi Polres Depok

Sebelumnya kasus suami lapor istri dan istri lapor suami ke polisi sempat viral di media sosial.

Viralnya kasus KDRT ini karena Balqis sebagai pelapor jadi tersangka dan ditahan. Sedangkan Bani Idham yang juga mengaku korban KDRT dan membuat laporan balik tidak ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Kondisi ini membuat ramai di sosial media dan dikomentari ribuan warganet.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun akhirnya turun tangan dan mendatangi Polres Metropolitan Kota Depok, Jawa Barat. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat