visitaaponce.com

Polisi Mario Inisiatif Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties

Polisi: Mario Inisiatif Pasang Sendiri Borgol Kabel Ties
Mario Dandy.(MI/Susanto.)

POLDA Metro Jaya kembali memberikan klarifikasi terkait viralnya video tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, memasang borgol tali ties sendiri. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Mario memang memasang borgol kabel ties sendiri. Akan tetapi ia menegaskan bahwa saat kejadian itu, Mario masih dalam lingkungan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Tidak hanya itu, Mario masih dalam pengawasan anggota Polda Metro Jaya saat mengurus administrasi sebelum dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes). "Dalam perkara ini konteks peristiwa tersangka MDS menggunakan kabel ties sendiri. Namun secara utuh tadi rekan-rekan bisa melihat. Perlu kami jelaskan peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Truno (28/5).

Baca juga: Polda Metro Tegaskan tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Mario saat Pelimpahan Tahap II

Padahal, lanjut Truno, Mario belum waktunya untuk mengenakan borgol tali ties. Sebab ia belum akan keluar dari gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Truno juga menjelaskan, dalam video itu Mario juga belum mengenakan baju tahanan. "Sebenarnya kan ini belum pada waktunya, dia harus menggunakan baju oranye, memang kabel ties disiapkan. Itu disiapkan oleh penyidik dan itu masih dalam kepengurusan (administrasi)," sebut Truno. "Tiba-tiba, dia langsung memasangkan (borgol tali ties) kepada dirinya sendiri," sebutnya.

Baca juga: Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang

Truno pun menjelaskan setelah proses administrasi di Dittahti selesai, pihak penyidik lalu mengenakan baju tahanan dan borgol tali ties. Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. "Penyidik secara SOP kemudian baru selanjutnya dapat membawa tersangka keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya ke gedung Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan)," pungkasnya.

Viral di media sosial unggahan konten video memperlihatkan aksi tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio. Dalam konten video itu, terlihat Mario dapat melepas dan memasang tali ties di tangannya saat duduk di sofa. Konten itu diunggah akun Twitter @tolakbigotnkri.

Tidak hanya itu, video tersebut memperlihatkan Mario tersenyum saat meminta maaf kepada keluarga David Ozora.
"Apa-apaan ini Mario Dandy senyum-senyum minta maaf aniaya David Ozora dan keluarganya. Kelihatan sekali raut mukanya tidak menyesal sekali! Kita berharap Mario Dandy ini dihukum semaksimal mungkin. Jangan kasih kendor," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Paman David, Alto Luger, pun merespons viralnya video yang memperlihatkan kelakuan Mario. Ia mengaku tidak kaget dengan hal itu. "Keluarga heran, tetapi tidak kaget atas perilaku spesial yang diperoleh tersangka penganiayaan berat ini," kata Alto.

Mario sebelumnya sempat melontarkan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas yang telah dilakukannya terhadap David. "Nanti saja ya pas di persidangan," kata Mario (26/5). "Iya saya sangat menyesal dan mohon maaf," sambungnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari tersangka kasus penganiayaan David. Mario dan Shane akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur. "Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief, Jumat (26/5).

Diketahui, Polda Metro Jaya pun secara resmi melimpahkan kedua tersangka kasus penganiayaan David beserta barang bukti ke Kejaksaan. "Hari ini dilakukan tahap II terhadap dua tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat