visitaaponce.com

Pemasok Airsoft Gun dan David Koboi Jalanan Sempat Kerja Bareng

Pemasok Airsoft Gun dan David 'Koboi Jalanan' Sempat Kerja Bareng
David Yulianto tersangka koboi jalanan Tomang.(Istimewa)

POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa E, pemasok airsoft gun David Yulianto si koboi jalanan, sempat bekerja di tempat yang sama.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan bahwa David dan E sebelumnya pernah bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama.

“Kalau E pernah bekerja sebagai sekuritinya di ID Express,” kata Emil, Selasa (30/5).

Baca juga : Pemasok Air Gun ke David, Koboi Jalanan di Tomang, Jadi tersangka

Emil menjelaskan bahwa E sendiri ditangkap pada Senin (29/5) kemarin di kawan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan, lanjut dia, mengakui memasok airsoftgun dan pelat mobil dinas Polri palsu.

“Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil genap bahu jalan, dia buat di Pluit. Kalau air gun atas permintaan si David, dicarikan lah oleh si E. Iya dia beli melalui toko online nyarinya,” tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya tangkap pemasok air gun dan pelat mobil dinas Polri palsu kepada tersangka kasus penodongan senjata api, David Yulianto 32 di Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) lalu.

Baca juga : Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Sempat Kabur ke Tiga Negara ASEAN

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyatakan bahwa tersangka E ditangkap pada Senin (29/5) kemarin.

“Iya betul sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 WIB di daerah Penjaringan,” kata Titus, Selasa (30/5).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata api yang terjadi di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) kemarin.

Baca juga : Wowon Cs Lakukan Pembunuhan Berantai Sejak 2016

Tersangka tersebut bernama David Yulianto 33 tahun pria berasal dari Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).

David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat