Pemasok Airsoft Gun dan David Koboi Jalanan Sempat Kerja Bareng
POLDA Metro Jaya menyatakan bahwa E, pemasok airsoft gun David Yulianto si koboi jalanan, sempat bekerja di tempat yang sama.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan bahwa David dan E sebelumnya pernah bekerja di tempat jasa ekspedisi yang sama.
“Kalau E pernah bekerja sebagai sekuritinya di ID Express,” kata Emil, Selasa (30/5).
Baca juga : Pemasok Air Gun ke David, Koboi Jalanan di Tomang, Jadi tersangka
Emil menjelaskan bahwa E sendiri ditangkap pada Senin (29/5) kemarin di kawan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan, lanjut dia, mengakui memasok airsoftgun dan pelat mobil dinas Polri palsu.
“Kalau pelat Polri untuk menghindari ganjil genap bahu jalan, dia buat di Pluit. Kalau air gun atas permintaan si David, dicarikan lah oleh si E. Iya dia beli melalui toko online nyarinya,” tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya tangkap pemasok air gun dan pelat mobil dinas Polri palsu kepada tersangka kasus penodongan senjata api, David Yulianto 32 di Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) lalu.
Baca juga : Pelaku Penipuan Jessica Iskandar Sempat Kabur ke Tiga Negara ASEAN
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menyatakan bahwa tersangka E ditangkap pada Senin (29/5) kemarin.
“Iya betul sudah ditangkap. Ditangkapnya tanggal 29 Mei pukul 17.00 WIB di daerah Penjaringan,” kata Titus, Selasa (30/5).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus penodongan senjata api yang terjadi di sekitar Tol Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) kemarin.
Baca juga : Wowon Cs Lakukan Pembunuhan Berantai Sejak 2016
Tersangka tersebut bernama David Yulianto 33 tahun pria berasal dari Jalan Arco Raya Nomor 6 RT 002 RW 07, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
"Ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).
David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Z-4)
Terkini Lainnya
Suami Bakar Istri di Tangerang Ditangani Polsek Cipondoh
HUT ke-78 Bhayangkara, Jokowi: Polisi Harus Layani Masyarakat Sepenuh Hati
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Polisi Kerahkan 2.959 Personel Amankan Pesta Rakyat di Monas saat HUT Bhayangkara
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
PM Israel Benjamin Netanyahu Ungkap Penundaan Pasokan Senjata dari AS
Netanyahu Tuding Joe Biden Tunda Pengiriman Senjata ke Israel
Gedung Putih Balas Kritik Benjamin Netanyahu Terkait Penundaan Pengiriman Senjata ke Israel
Presiden Rusia Vladimir Putin Kunjungi Korea Utara
Geng Kriminal Culik 100 Orang di Nigeria
Senjata Buatan AS Renggut Nyawa Warga Gaza
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap