visitaaponce.com

Polisi akan Panggil Ketua RT hingga Babysitter Terkait Kasus Dito Mahendra

Polisi akan Panggil Ketua RT hingga Babysitter Terkait Kasus Dito Mahendra
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan(MI / Fauziah)

POLISI akan memanggil Ketua RT tempat tinggal Dito Mahendra dan pengasuh anak dari Nindy Ayunda buntut kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Hingga saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya yaitu WS, Ketua RT. Kemudian S dan A, itu babysitter," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6).

Ramadhan juga menjelaskan pihaknya akan kembali memanggil sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya.

Baca juga : Nindy Ayunda Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik 

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh soal siapa saksi yang akan kembali dilakukan pemanggilan terkait kasus itu.

Baca juga : Penyanyi Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

"Serta saksi-saksi yang telah dipanggil akan dilakukan pemanggilan kembali," imbuhnya.

Diketahui, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.

Setelah itu, penyidik juga membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Bareskrim Polri, secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"(Surat DPO) sudah terbut sejak tanggal 4 Mei," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5).

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di Sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-8).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat