Dito Batal Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
![Dito Batal Dipindah ke Lapas Gunung Sindur](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/a53c30cc7caad74ca7c689ad0aca2f69.jpg)
TERDAKWA kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra urung dipindah ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Dito Mahendra, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau sudah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” kata Prabowo.
Baca juga : Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal
Prabowo menjelaskan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Sindur merupakan hal yang wajar.
“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” paparnya
Karena, lanjut Prabowo, penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas bukan hanya satu perkara saja. Sehingga, terkait proses penahanan dan lain sebagainya itu diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanannya.
Baca juga : Mantan Rektor Unila Minta Dipindahkan ke Lapas Rajabasa
“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang disitu, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ujarnya.
Sementara, Prabowo mengaku belum mendengar bahwa permohonan JPU ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim.
“Saya belum denger informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan,” ucapnya.
Baca juga : Jaksa Diminta Tidak Sembarangan Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Teroris Gunung Sindur
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu tim kuasa hukum Dito mengaku heran dengan JPU yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito.
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. (Ant/Z-7)
Terkini Lainnya
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Pelaku Pemeras Ria Ricis Ternyata Mantan Sekuriti di Rumahnya
Pungli di Rutan Kelas II B Kupang Capai Rp40 Juta per Orang
Warga Binaan Rutan Kendari Dilatih Cara Budidaya Tanaman Hidroponik
2 Terpidana Kasus Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung
Praperadilan Ditolak, Eks Karutan KPK Dihadapkan Status Tersangka
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap