visitaaponce.com

Dito Batal Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Dito Batal Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Dito Mahendra dijaga pengawal keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)( MI/Susanto)

TERDAKWA kasus kepemilikan senjata api Dito Mahendra urung dipindah ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Dito Mahendra, saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini sebelum ada penetapan, Dito masih di situ (ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung). Kecuali kalau sudah ada penetapan, ya kita laksanakan penetapannya,” kata Prabowo.

Baca juga : Pemindahan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur Disoal

Prabowo menjelaskan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Sindur merupakan hal yang wajar.

“Sebenarnya itu pertimbangannya terkait dengan kapasitas rutan yang di 7A, yang di Kejagung ya. Selain itu, ya strategi penegakan hukum kita lah, itu biasa kita pindah-pindahin tahanan,” paparnya 

Karena, lanjut Prabowo, penanganan kasus hukum di Kejaksaan itu sangat luas bukan hanya satu perkara saja. Sehingga, terkait proses penahanan dan lain sebagainya itu diatur dengan melihat kapasitas rumah tahanannya.

Baca juga : Mantan Rektor Unila Minta Dipindahkan ke Lapas Rajabasa

“Nanti kita atur gimana bisa selain mengingat kapasitas yang disitu, kita berbicara kira-kira proses penegakan hukumnya bisa lebih smooth,” ujarnya.

Sementara, Prabowo mengaku belum mendengar bahwa permohonan JPU ingin memindahkan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur itu ditolak majelis hakim.

“Saya belum denger informasi itu (ditolak hakim), kan putusannya tergantung majelis. Yang penting, kita udah meminta di persidangan,” ucapnya.

Baca juga : Jaksa Diminta Tidak Sembarangan Pindahkan Dito Mahendra Ke Lapas Teroris Gunung Sindur

Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu tim kuasa hukum Dito mengaku heran dengan JPU yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito.

Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. (Ant/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat