visitaaponce.com

Greenpeace Jangan Tunda Hak Warga Mendapatkan Kualitas Udara Bersih

Greenpeace: Jangan Tunda Hak Warga Mendapatkan Kualitas Udara Bersih
Suasana lansekap Jakarta dengan gedung-gedung tinggi yang tertutup kabut polusi di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (10/6/2023).(MI/Susanto )

TERKAIT dengan kualitas udara buruk di DKI Jakarta, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu meminta untuk Pemerintah DKI Jakarta menjalankan perintah hakim dalam putusan sidang gugatan polusi udara 2021 lalu yang dimenangkan oleh warga.

Bondan mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta.

"Sejatinya Pemerintah DKI Jakarta harus melaksanakan perintah hakim dalam putusan gugatan polusi udara," katanya saat dihubungi pada Jumat (16/6).

Baca juga: Jokowi Panggil Siti Nurbaya, Istana Sebut soal Polusi Udara

Bondan meminta kepada pemerintah agar jangan menunda-nunda hak warga mendapatkan udara bersih seperti yang presiden dan Kementerian LHK lakukan dengan mengambil langkah kasasi di tahun ini.

"Jakarta sudah melakukan banyak hal sebenarnya dan sejatinya Jawa Barat dan Banten juga punya kewajiban yang sama seperti apa yang dilakukan Jakarta," tegasnya.

Baca juga: Pemprov DKI Perketat Upaya Pengurangan Polusi Udara

Bondan menjelaskan bahwa presiden telah memerintahkan Kementerian LHK dan Menteri Dalam Negeri untuk memonitoring dan supervisi Jawa Barat, Banten dan DKI jakarta dalam upaya penanganan pencemaran udara.

"Yang punya target menurunkan Particulate Matter (PM) 2,5 hingga 41% pada 2030 ini dirasa masih belum bisa melindungi masyarakat dari menghirup udara tercemar. Karena angka 41 %itu artinya angka PM 2.5 masih akan melebihi BMUAN (Baku Mutu Udara Ambien) tahunan," tegasnya.

Bondan juga menjelaskan bahwa saat ini rata-rata tahunan PM 2.5 DKI diatas 30 ug/m3.

"Artinya turun jadi 41% pada tahun 2030. Target Angka pm 2.5 tahunan masih akan diatas BMUA tahunan=15 ug/m3. Artinya masih akan berpotensi tercemar karena masih melebihi BMUA," tandasnya. (Fal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat