Greenpeace Jangan Tunda Hak Warga Mendapatkan Kualitas Udara Bersih
![Greenpeace: Jangan Tunda Hak Warga Mendapatkan Kualitas Udara Bersih](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/562b4c48c18be9cde273636555cd19d0.jpg)
TERKAIT dengan kualitas udara buruk di DKI Jakarta, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu meminta untuk Pemerintah DKI Jakarta menjalankan perintah hakim dalam putusan sidang gugatan polusi udara 2021 lalu yang dimenangkan oleh warga.
Bondan mengatakan bahwa majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta. Majelis hakim menyimpulkan bahwa Gubernur DKI telah lalai karena tidak menyediakan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) dalam jumlah yang memadai untuk memantau kualitas udara DKI Jakarta.
"Sejatinya Pemerintah DKI Jakarta harus melaksanakan perintah hakim dalam putusan gugatan polusi udara," katanya saat dihubungi pada Jumat (16/6).
Baca juga: Jokowi Panggil Siti Nurbaya, Istana Sebut soal Polusi Udara
Bondan meminta kepada pemerintah agar jangan menunda-nunda hak warga mendapatkan udara bersih seperti yang presiden dan Kementerian LHK lakukan dengan mengambil langkah kasasi di tahun ini.
"Jakarta sudah melakukan banyak hal sebenarnya dan sejatinya Jawa Barat dan Banten juga punya kewajiban yang sama seperti apa yang dilakukan Jakarta," tegasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Perketat Upaya Pengurangan Polusi Udara
Bondan menjelaskan bahwa presiden telah memerintahkan Kementerian LHK dan Menteri Dalam Negeri untuk memonitoring dan supervisi Jawa Barat, Banten dan DKI jakarta dalam upaya penanganan pencemaran udara.
"Yang punya target menurunkan Particulate Matter (PM) 2,5 hingga 41% pada 2030 ini dirasa masih belum bisa melindungi masyarakat dari menghirup udara tercemar. Karena angka 41 %itu artinya angka PM 2.5 masih akan melebihi BMUAN (Baku Mutu Udara Ambien) tahunan," tegasnya.
Bondan juga menjelaskan bahwa saat ini rata-rata tahunan PM 2.5 DKI diatas 30 ug/m3.
"Artinya turun jadi 41% pada tahun 2030. Target Angka pm 2.5 tahunan masih akan diatas BMUA tahunan=15 ug/m3. Artinya masih akan berpotensi tercemar karena masih melebihi BMUA," tandasnya. (Fal/Z-7)
Terkini Lainnya
Terpapar Polusi Udara Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Paparan Polusi Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
Sering Terpapar Polusi Udara Bisa Sebabkan Depresi
Pemerintah Cari Cara Atasi Polusi Udara di Musim Liburan
Dampak Polusi, Paru-paru Menua Lebih Awal
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia
Atasi Pencemaran Udara, DLH DKI Lakukan Pemeriksaan 68 Cerobong Asap Pabrik
Berulang Tahun ke-497, DKI Dibayangi Buruknya Kualitas Udara, Ini Pendapat Ahli
Perbaikan Emisi Truk Lebih Hemat Biaya untuk Kurangi Polusi Udara DKI Jakarta
Senin Pagi, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap