Polri Beri Alasan Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi
![Polri Beri Alasan Pembuatan SIM Harus Menyertakan Sertifikat Mengemudi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/65e743bc9d9bf7a2a1154326ff7e115e.jpg)
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan alasan menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM yaitu pihaknya menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.
"Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat," kata Nurul (20/6).
Baca juga: Kompetensi Mengemudi dalam Syarat Bikin SIM Batasi Penggunaan Kendaraan Pribadi
Oleh karena itu, masyarakat harus memiliki kemampuan, pengetahuan, serta dapat menunjukkan perilaku yang baik saat berkendara. Hal tersebut ditunjukkan lewat sertifikat mengemudi.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus sim umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," sebutnya.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Pakai Sertifikat, Ini Syarat bagi Lembaga Sekolah Mengemudi
Ketentuan itu kemudian juga diperluas dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Di dalamnya menyebut syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga yang perorangan.
Lebih rinci, Nurul juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diperluas dengan diterbitkannya Perpol Nomor 2 Tahun 2023 yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga perorangan.
Ia menegaskan persyaratan itu ditujukan dalam rangka peningkatan kualitas pengendara kendaraan bermotor dan menekan angka kecelakaan.
"Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan terkait penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/6).
Yusri juga menjelaskan alasan penerapan aturan tersebut ialah untuk meneruskan aturan yang sudah sebelumnya. Ia pun mengaku akan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan.
“Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” sebutnya.
Yusri menjelaskan salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM dengan wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," sebutnya. (Z-7)
Terkini Lainnya
Lima Lokasi SIM Keliling yang Buka Hari ini di Jakarta
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka Hari ini
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia
Korlantas Luncurkan ETLE Face Recognition, Identifikasi Pelanggar Lalin lewat Wajah
Sopir Truk Nekat Kabur setelah Melanggar Rambu dan Marka Jalan, Ditangkap dengan Sabu
Polisi Tindak 10.158 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024
Polda Metro Jaya Tindak 4.228 Pelanggar Lalu Lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024
9 Hari Razia Kendaraan Lawan Arah, 623 Motor Ditilang di Jakarta
Langgar Lalu Lintas, Pengendara Fortuner Seruduk Polisi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap