visitaaponce.com

Pemilik Ruko Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi

Pemilik Ruko Pluit Laporkan Ketua RT Riang Prasetya ke Polisi
Suasan Ruko Pluit(MI / Bilal Nugraha)

KETUA RT 011 RW03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pemilik rumah toko (Ruko) di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Laporan terhadap Riang sendiri diusung oleh Imam Sjahputra Tunggal, Jimmy Sorianto, dan Vincent. Pelapor menunjuk Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum mereka.

Laporan tersebut dilayangkan pada 21 Juni 2023. Laporan tersebut pun teregister dengan nomor LP/B/3566/VI/20230SPKT Polda Metro Jaya.

Baca juga : DPRD akan Panggil Jakpro terkait Kepemilikan Lahan Ruko Pluit

Dalam pelaporannya, Kamaruddin menjelaskan melaporkan Riang atas tuduhan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan/atau Pasal 406 KUHPP dan/atau Pasal l372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Lahan Ruko di Pluit Masih Milik Jakpro

"Adapun informasi yang kami berikan adalah informasi tentang Ketua RT, Riang Prasetya di RT 11/RW 03, dugaan semena-mena (dengan) merusak daripada lingkungan sini, kemudian merusak lingkungan warga, kemudian tidak memasang kembali yang dirusaknya," kata Kamaruddin, Jumat (23/6).

Kamaruddin menduga Riang melakukan pungutan liar atau pungli yang mengatasnamakan jabatannya terhadap warga sekitar.

"Dia pungut biaya Rp500 ribu sampai Rp550 ribu. Tetapi, pungutan ke RW adalah Rp400 ribu. Jadi, di sini ada pelanggaran yang sangat luar biasa. Ada juga tidak disetor ke RW," sebut.

"Dia juga menyerang nama baik baik orang per orang di sini, di mana pengusaha di sini sudah mengumpulkan dananya. Ada yang memberikan Rp 394 ribu kepada kontraktor, ada yang Rp 56 juta. Tetapi, 2 bulan kemudian, Pak RT ini membuat kwitansi, seolah-olah iuran liar. Padahal, yang membayar adalah lingkungan atau donatur," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membongkar ruko yang menutup saluran dan sebagian badan jalan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Kepala Satuan Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Utara. Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

Sebelum pelanggaran ini sampai ke Pemprov DKI Jakarta, Ketua RT 011 Riang Prasetya telah lebih dulu mengadukan pelanggaran tersebut ke Pemkot Jakarta Utara. Ia mengaku sudah melaporkan pelanggaran sejak 2019 namun tidak ada tindak lanjut. Ia kemudian, mengadukan kejadian ini ke posko pengaduan yang dibuka oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI Jakarta.

Riang juga beberapa kali menemui langsung pemilik ruko yang melanggar IMB. Video rekaman perdebatan panas antara Riang dan salah satu pemilik ruko pun viral di media sosial. Setelah viralnya kejadian tersebut, aduan Riang akhirnya ditindaklanjuti. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat