visitaaponce.com

Sinyal Keresahan terhadap Fenomena Kaesang, Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut

Sinyal Keresahan terhadap Fenomena Kaesang, Wali Kota Depok Larang Pasang Atribut
Baliho / spanduk bertuliskan "PSI Menang, Walikota Kaesang", terpasang di jalan Margonda, Depok, Jabar (10/6/2023).(MI / ADAM DWI)

WALI Kota Depok Mohammad Idris mulai gerah terhadap fenomena Kaesang Pangarep yang maju sebagai calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024. Ia pun mengeluarkan surat edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya.

Surat tersebut dikeluarkan dia dua pekan lalu yaitu pada 16 Juni 2023. Surat ditujukan kepada ketua partai politik di Kota Depok, ketua organisasi kemasyarakatan, dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Kota Depok.

Dalam rangka tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.

Baca juga: Golkar Beri Sinyal Dukung Kaesang Pangarep Wali Kota Depok 2024

“Setiap orang dilarang memasang lambang simbol bendera, spanduk umbul-umbul banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam suratnya, Jumat (30/6).

Kemudian juga diatur soal larangan pemasangan spanduk dengan cara menggantung melintang di atas jalan.

Baca juga: PSI: Dukungan kepada Kaesang Bukan Wujud Langgengkan Dinasti Politik

“Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan,” tukasnya.

Idris meminta kepada pihak terkait untuk mematuhi aturan tersebut. Mulai dari ketua partai politik di Kota Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Kota Depok.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga Instansi Swasta Se Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud,” tegasnya.

Untuk spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan. Batas waktu yang ditentukan hingga 30 Juni 2023.

“Bagi parpol, organisasi, badan perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbu maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023,” katanya.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. Dia menilai, itu imbauan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.

“Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu himbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang ditempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota saya setuju,” katanya.

Ketika ditanya apakah ini ada kaitan dengan fenomena Kaesang Pangarep di Kota Depok, Hendrik mengatakan itu tidak ada korelasinya. Walaupun diketahui saat ini spanduk dukungan terhadap Kaesang tersebar banyak sekali di Kota Depok.

“Saya tidak berpikir seperti itu. Tetap positif thinking aja. Toh juga gambar Bu Ely (istri Idris) ada dimana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok,” tutupnya (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat