visitaaponce.com

Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Aplikasi Michat

Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Aplikasi Michat
Foto Polrestro Bekasi Ungkap Pembunuhan Berlatar Open BO Michat:(MI)

POLTESTRO Bekasi berhasil membongkar kasus pembunuhan berlatar belakang open BO atau pemesanan prostitusi online lewat aplikasi Michat. Korban adalah JK, 25 tahun, seorang office boy warga Jalan Tenggilis Rt. 001/012 Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Korban tewas akibat penganiayaan dan bacokan celurit oleh lima tersangka yaitu DNG alias Ambon 23, MS alias Adjie, 23, MR alias Gitong, 21, D alias Boy, 24, dan LA, 16. Selain itu juga terdapat saksi LSN alias Ami, 23, wanita Michat yang juga istri dari tersangka DNG alias Ambon.

"Korban dibunuh pada Senin (22/5) pukul 23.30 WIB di rumah kontrakan di Kampung Kandang RT 001/005 Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kemudian jasadnya dibuang para tersangka di Jalan Kampung Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," kata Kapolrestro Bekasi Komisaris Besar Twedy Aditya Bennyahdi, Senin (24/7).

Baca juga: Misteri Kasus Pembunuhan Supir Grab di Bekasi Terungkap, Motifnya Sepele

Kronologi

Twedy menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat adanya kegiatan pemesanan open BO (booking melalui aplikasi daring Michat) dimana korban melakukan pemesanan aplikasi Michat yang terhubung pada handphone D Alias Beloy yang bertindak sebagai Joki Michat.

Sementara itu perempuan yang dijadikan sebagai wanita pesanan melalui aplikasi Michat tersebut berinisial LSN alias Ami yaitu istri dari tersangka DNG alias Ambon. Kemudian, terjadi keributan antara perempuan Michat dengan korban.

"Selanjutnya tersangka DNG Alias Ambon membacok kepala korban dengan celurit dan tersangka MS Alias adjie, Mr Alias Gitong, D Alias Beloy serta LA melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban," ujar Twedy.

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati Oleh PN Depok

Selanjutnya, kata Kapolrestro, tersangka MS Alias Adjie mengambil handphone milik korban diserahkan kepada DNG Alias Ambon dan kemudian dijual dengan harga sebesar Rp900 ribu dengan cara COD di daerah Gor Patriot Bekasi. Kemudian, uang hasil curian tersebut digunakan untuk makan-makan para pelaku.

"Setelah kejadian tersebut korban dibuang di Jalan Kamoung Tenggilis Lambangsari Tambun Selatan Bekasi oleh MS Alias Adjie, D Alias Beloy serta DNG Alias Ambon. Kemudian para tersangka melarikan diri," ungkapnya.

Ia menambahkan, tim polisi berhasil mengidentifikasi pada pelakunya. Selanjutnya terhadap para pelaku berhasil dilakukan penangkapan di tempat yang berbeda. Diantaranya MS alias Adjie ditangkap di Rawakalong Karang Satria Tambun Utara Bekasi.

Lalu MR alias Gitong ditangkap di Kampung Dua Kranji Kelurahan Jaka Sampuma, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Lalu DNG alias Ambon, D alias Beloy, dan LA di Gang Panus Kampung Beji Rt.004/001 Desa Beji Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.

Twedy mengatakan pelaku DNG alias Ambon, MS alias Adjie, MR alias Gitong, D alias Beloy, adalah pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban dikenakan penerapan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP, ancaman hukum 9 tahun penjara.

Sedangkan Pelaku LA, adalah pelaku dibawah umur 16 tahun sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekerasan kepada korban. Penerapan pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman.

"Kepada Masyarakat hindari penggunaan media sosial Michat open BO karena membawa dampak negatif yakni dampak psikologis, sosial, biologis, ekonomi, dan kesehatan," pungkas Twedy.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat