visitaaponce.com

PIK 1 tidak Cocok Jadi Bagian Kepulauan Seribu

PIK 1 tidak Cocok Jadi Bagian Kepulauan Seribu
Kawasan Pantai Indah Kapuk 1, Jakarta Utara.(MI)

PENGAMAT tata kota Nirwono Joga menilai wilayah pulau reklamasi yang menjadi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 tidak cocok menjadi bagian dari Kabupaten Kepulauan Seribu. Jika dilihat dari segi tata ruang dan kewilayahan, PIK 1 tetap lebih baik menjadi wilayah Jakarta Utara.

"Dari segi tata ruang dan kedekatan lokasi, lokasi PIK 1 tetap lebih tepat menjadi bagian dari wilayah administrasi Jakarta Utara. Hal ini diperkuat dalam Pergub 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta terbaru," kata Nirwono saat dihubungi, Rabu (26/7).

Adapun, untuk mengurangi kesenjangan antara daratan Jakarta dan Kepulauan Seribu, ia mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta mendorong pengembang PIK untuk juga membangun infrastruktur di Kepulauan Seribu.

Baca juga: PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

"Supaya dapat berkembang pesat dan menjadi tempat tujuan wisata yang menarik, sama seperti pengembangan di PIK. Namun, itu harus dengan pendekatan yang lebih ramah lingkungan, bukan dengan teknik reklamasi seperti di PIK. Itu dapat membantu meningkatkan PAD Kabupaten Kepulauan Seribu," jelas Nirwono.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi yakni Pulau C (Pantai Kita), Pulau D (Pantai Maju), Pulau G (Pantai Bersama), dan Pulau N masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Usul itu diajukan bersamaan dengan rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042.

Baca juga: Tinjau Pulau Pramuka, Heru Pastikan Pelayanan Masyarakat Maksimal

Keempat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi, pada Rabu (26/7), dalam keterangan resmi.

Junaedi menjelaskan, usulan itu dilakukan untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat