Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol. Begini Kronologinya
![Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol. Begini Kronologinya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/060e7fef07572b4a3f13628d3d3135d9.jpeg)
POLRES Metropolitan Kota Depok mengungkap motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) karena pelaku ingin merampok uang di ATM korban untuk bayar utang pinjol.
“Motif adalah karena pelaku mengalami kerugian investasi online crypto. Dia (pelaku) main crypto kerugian banyak sehingga dia utang, banyak utang termasuk utang pinjol,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metropolitan Kota Depok, Ajun Komisaris Nirwan Pohan, Sabtu (5/8).
Altafasalya Ardnika Basya (AAB), 23, pembunuh adik tingkat di UI tersebut terjerat utang belasan juta kepada pinjaman online. Pelaku juga mengalami kerugian karena investasi asset digital mata uang crypto hingga pelaku tega menghabisi nyawa NMZ, 19, beberapa hari lalu di kamar kosnya.
Baca juga : RS Polri Autopsi Jenazah Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Senior
Dikatakannya, korban dan pelaku sama-sama berinvestasi di mata uang cyrpto. Namun korban lebih sukses dari pelaku. Kerugian dari investasi yang dialami pelaku mencapi Rp80 juta.
“Pengakuan pelaku (kerugian) sekitar Rp80 juta, pelaku bermain crypto. Ketika dia rugi pinjam sana sini, tidak pada satu orang,” ujarnya.
Baca juga : Wali Kota Malang Prihatin Kasus Bunuh Diri Akibat Utang Pinjol
Pelaku juga sempat meminjam uang pada korban sebesar Rp200.000. Namun utang itu sudah dilunasi oleh pelaku.
“Cuma Rp200.000 dan sudah diselesaikan,” ungkapnya.
Pelaku kebingungan untuk menyelesaikan utang Rp80 juta tersebut. Hingga akhirnya dia nekat menghabisi nyawa adik tingkatnya sendiri.
“Karena didesak oleh pengutang itu sehingga dia berpikir untuk menguasai barang korban untuk menyelesaikan utang,” tukasnya.
Antara korban dan pelaku sudah lama kenal. Keduanya adalah mahasiswa di jurusan yang sama di Fakultas Ilmu Budaya (FIB). Mereka sama-sama mengambil jurusan Sastra Rusia (SR). Korban menjadi sasaran pelaku karena diketahui memiliki barang mahal dan bernilai tinggi.
“Tersangka iri dengan korban yang turut bermain investasi, korban lebih berhasil makanya diangap banyak duitnya. Menguras ATMnya dapat menyelesaikan utangnya. Pengakuannya sama-sama main crpyto namun korban lebih sukses dari tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 365 KUHP. “Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau 20 tahun,” pungkasnya (Z-4)
Terkini Lainnya
Pemerintah Perlu Ambil Peran untuk Ciptakan Keluarga yang Positif
9 Tahun Berlalu, Polisi Masih Cari Alat Bukti Kasus Kematian Akseyna
Atasi Krisis Air Perkotaan, Sekolah Ilmu Lingkungan UI Ciptakan Teknologi Pengolah Air Hujan
Anggaran Makan Siang Gratis Rp71 Triliun, Kejelasan Program Tentukan Efektivitas
Tiga Pendekatan Pencegahan Kejahatan Judi Online
Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Data Genomik Kesehatan Global
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
70 Persen Penyebab Perceraian di Depok Adalah Judi Online dan Pinjol
Transaksi Judi Online Kalangan Menengah Atas Capai Rp40 miliar
Menko PMK Muhadjir Effendy: Bansos Bisa Diberikan pada Keluarga, Bukan Pelaku Judi Online
Terlilit Utang Pinjol, Karyawati PT Sat Nusapersada Nekat Curi 143 Handphone
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap