visitaaponce.com

Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia, Dirjen HAM Ingatkan Ancaman Hukuman di UU TPKS

Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia, Dirjen HAM Ingatkan Ancaman Hukuman di UU TPKS
Ilustrasi pelecehan seksual(Dok. MI)

DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menilai dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis dalam kontes Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 sebagai hal yang ironis.

Pasalnya, dalam perspektif Dhahana, MUID ini merupakan kompetisi bergengsi bagi perempuan untuk aktualisasi diri dan kepribadian sehingga diharapkan mampu atau layak menjadi duta bangsa.

“Jika terbukti benar (adanya pelecehan seksual), kami melihat ini sebagai catatan buruk dalam kontes Miss Universe. Karena, pelecehan seksual jelas sekali tidak sejalan dengan tujuan diselenggarakannya ajang Miss Universe,” jelas Dhahana.

Baca juga : 7 Kontestan Miss Universe Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pelecehan 

Pelecehan seksual, sambung Dhahana, tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun di Indonesia. Terlebih Indonesia telah meratifikasi perjanjian internasional Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita sejak tahun 1984.

"Selain itu, kini kita juga telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) yang menjadi bukti keseriusan negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan HAM terutama terkait isu kekerasan seksual,” kata Dhahana.

Baca juga : Tanggapi Persoalan RW Cabul, Ketua DPRD Minta Kesbangpol Turun Tangan

Dhahana menuturkan pelaku pelecehan seksual mendapatkan ancaman yang serius sebagaimana misalnya diatur di dalam pasal 12 atau 13 UU TPKS. 

"Harapannya, dengan ancaman yang berat semacam itu maka dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual," ucap Dhahana.

Dhahana mengungkapkan, Kemenkumham bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , serta Kementerian Lembaga terkait tengah menggodok satu dari tujuh peraturan pelaksana dari UU TPKS yaitu RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual seta Penanganan, Pelindungan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa pelecehan seksual yang menimpa sejumlah saudari kita para finalis MUID ini terang terangan bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong penghormatan dan perlindungan HAM bagi perempuan,” tegas Dhahana.

Karena itu, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian dalam merespon laporan yang disampaikan para terduga korban. 

“Respon cepat Kepolisian menangani laporan ini menunjukan bahwa pemahaman Aparat Penegak Hukum terhadap isu pelecehan seksual telah semakin baik,” ujarnya.

Di samping itu, Direktur Jenderal HAM juga mengajak para pihak penyelenggara MUID melakukan evaluasi terhadap aktivitas bisnisnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depan.

Jika pelecehan seksual dibiarkan maka dikhawatirkan akan berdampak negatif khususnya pada industri ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. Terlebih, Miss Universe kerap dilibatkan dalam promosi budaya lokal dan ekonomi kreatif.

“Jangan sampai dugaan pelecehan seksual di ajang MUID ini memberi kesan bahwa industri ekonomi kreatif dan pariwisata kita tidak ramah HAM khususnya perempuan,” tukas Dhahana. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat