visitaaponce.com

Polisi Gandeng MUI dan Kominfo Tangani Kasus Oklin Fia

Polisi Gandeng MUI dan Kominfo Tangani Kasus Oklin Fia
Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta PusaT(Dok. Instagram)

KAPOLRES Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tangani kasus yang menyeret selebgram Oklin Fia.

“Keterangan dari para ahli ya, ada ahli, termasuk dari, rencananya kami minta dari Majelis Ulama Indonesia,” kata Komarudin, Kamis (17/8).

Kamaruddin menjelaskan bahwa alasan pihaknya menggandeng MUI terkait kasus tersebut ialah untuk mengetahui lebih lanjut soal dugaan tindak pidana pornografi dalam kasus Oklin.

Baca juga: Selebgram Oklin Fia Dipolisikan Buntut Viral Konten Es Krim

“Kemudian juga dari ITE-nya kita akan mintakan keterangan dari ahli Kominfo,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap senonoh saat makan es krim di depan seorang pria.

Baca juga: PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

Laporan itu diusung oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin (14/08).

Oklin Fia, dijelaskan Gurun, dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat