visitaaponce.com

PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil

PN Bandung Mulai Gelar Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil
Panji Gumilang (kedua kiri) menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Juni 2023.(Antara)

SIDANG pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu  Jawa Barat (Jabar), Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/8). Agenda sidang adalah untuk memeriksa legalitas para pihak yang diwakili oleh  kuasa hukum masing-masing, baik penggugat maupun tergugat.

Sidang yang dipimpin Hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung  singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait  dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan.

"Kata kunci pada gugatan yang di gugat apa, digugat sebagai jabatan atau  pribadi. Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi.  Mudah-mudahan ada acara damai,? jelasnya.

Baca juga : Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar, Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa.

"Sudah clear semua, kita akan melanjutkan ke mediasi, nanti akan dijadwalkan kembali (mediasinya)," ucapnya.

Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Al-Zaytun Afiliasi NII dan Minta Dibubarkan

Pihaknya pun mengaku bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil, meskipun jabatannya sebagai gubernur bakal selesai dalam waktu dekat.

"Tidak masalah, lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugatnya adalah jabatan sebagai gubernur," lanjutnya.

Terkait materi gugatan, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum tahu secara pasti, nanti hakim yang membacakannya," ucapnya.

Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil. "Immateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," terangnya.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," lanjutnya.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Gubernur Ridwan Kamil tidak akan hadir dan mengutus Biro Hukum Pemprov Jabar. Dalam sidang pertama dalam materi gugatan perkara perdata nomor 325/Pdt/G/2023/PN.BDG dengan agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak.

"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa, Pemprov Jabar. Karena agenda sidang pertama adalah pemeriksaan para pihak, tentunya Pemprov Jabar mempersiapkan dokumen administratif yang biasa diminta oleh majelis hakim, seperti surat kuasa, surat perintah dan identitas penerima kuasa," terangnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat