visitaaponce.com

ASN Dinas LH DKI Dilarang Bawa Kendaraan BBM Tiap Rabu

ASN Dinas LH DKI Dilarang Bawa Kendaraan BBM Tiap Rabu
Pegawai Pemprov DKI Jakarta berjalan keluar saat jam pulang kerja di depan Balai Kota, Jakarta.(Antara)

SELURUH aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang mengendarai kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan langkah tersebut diambil mengikuti arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," kata Asep dalam keterangan resmi, Senin (21/8)

Aturan tersebut akan mulai diterapkan pekan ini. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh karyawan Dinas LH DKI, baik yang bertugas di Kantor Dinas LH, Suku Dinas LH tiap wilayah, maupun Kantor Unit Pengelola Teknis (UPT) di bawah Dinas LH.

Baca juga: Mulai Besok ASN Jakarta WFH 50 Persen, Saat KTT ASEAN Naik 75 Persen

Sebagai gantinya, ASN diperbolehkan mengendarai kendaraan listrik atau menggunakan transportasi umum.

"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," jelasnya.

Baca juga: ASN WFH, Penumpang MRT Diprediksi tidak akan Menurun

Selain membatasi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, Asep menambahkan, Dinas LH DKI juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor Dinas LH dan Suku Dinas LH.

"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kualitas udara di ibu kota masuk kategori buruk sejak dua pekan terakhir. Pada Senin (21/8) pagi ini, pada pukul 08.00 WIB, situs Air Quality Index menunjukkan kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk kelima di Indonesia dengan skor 160. Terburuk pertama ialah Terentang (Kalimantan Barat) dengan skor 178. Disusul Tangerang Selatan (Banten) di urutan Kedua dengan skor 176.

Kemudian, di urutan ketiga ada Pontianak (Kalimantan Barat) dan urutan keempat ditempati Surabaya (Jawa Timur) dengan skor 164. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat