ASN Dinas LH DKI Dilarang Bawa Kendaraan BBM Tiap Rabu
![ASN Dinas LH DKI Dilarang Bawa Kendaraan BBM Tiap Rabu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/3ed2587038b24726d742e3df2610f902.jpg)
SELURUH aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dilarang mengendarai kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap Rabu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan langkah tersebut diambil mengikuti arahan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Aturan ini merupakan realisasi dari arahan Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta," kata Asep dalam keterangan resmi, Senin (21/8)
Aturan tersebut akan mulai diterapkan pekan ini. Kebijakan itu berlaku bagi seluruh karyawan Dinas LH DKI, baik yang bertugas di Kantor Dinas LH, Suku Dinas LH tiap wilayah, maupun Kantor Unit Pengelola Teknis (UPT) di bawah Dinas LH.
Baca juga: Mulai Besok ASN Jakarta WFH 50 Persen, Saat KTT ASEAN Naik 75 Persen
Sebagai gantinya, ASN diperbolehkan mengendarai kendaraan listrik atau menggunakan transportasi umum.
"Kami telah menetapkan setiap Rabu dalam sepekan, seluruh ASN maupun PJLP yang bertugas di kantor dinas maupun lima suku dinas tidak membawa kendaraan bermotor, kecuali berbasis listrik," jelasnya.
Baca juga: ASN WFH, Penumpang MRT Diprediksi tidak akan Menurun
Selain membatasi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, Asep menambahkan, Dinas LH DKI juga menfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi kendaraan bermotor gratis. Pelayanan uji emisi gratis diberikan setiap hari di Kantor Dinas LH dan Suku Dinas LH.
"Kami juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah untuk menfasilitasi pegawai yang ingin meminta pelayanan uji emisi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kualitas udara di ibu kota masuk kategori buruk sejak dua pekan terakhir. Pada Senin (21/8) pagi ini, pada pukul 08.00 WIB, situs Air Quality Index menunjukkan kualitas udara Jakarta menempati posisi terburuk kelima di Indonesia dengan skor 160. Terburuk pertama ialah Terentang (Kalimantan Barat) dengan skor 178. Disusul Tangerang Selatan (Banten) di urutan Kedua dengan skor 176.
Kemudian, di urutan ketiga ada Pontianak (Kalimantan Barat) dan urutan keempat ditempati Surabaya (Jawa Timur) dengan skor 164. (Z-11)
Terkini Lainnya
Kajati DKI Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sehat
Kaesang Pangarep Punya Kans Bertarung di Pilkada Jawa Tengah
AHY: Belum Ada Permintaan Usung Kaesang Pangarep pada Pilgub Jakarta
Prakiraan Cuaca: Jakarta Diguyur Hujan hingga Jumat Siang 5 Juli 2024
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Bicara Udara dan BRIN Berkolaborasi Tangani Polusi Udara
Udara Buruk Jakarta Picu Depresi Anak-Remaja di Masa Mendatang
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta tidak Sehat
Waspadai Polusi dalam Ruangan Ancam Kesehatan
Kamis (4/7), Kualitas Udara Jakarta Peringkat Tiga Terburuk di Dunia
Terpapar Polusi Udara Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap