visitaaponce.com

Selain WFH, ASN Diminta Wajib Gunakan Transportasi Publik untuk Tekan Polusi Udara

Selain WFH, ASN Diminta Wajib Gunakan Transportasi Publik untuk Tekan Polusi Udara
Penyemprotan jalan untuk kurangi polusi udara di Jakarta(Antara/Hafidz Mubarak A)

KEBIJAKAN bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara, perlu didukung dengan kebijakan lainnya, salah satunya dengan kewajiban penggunaan transportasi publik untuk aparatus sipil negara (ASN) DKI Jakarta.

"Selain menerapkan WFH 50 persen, perlu ada kebijakan mewajibkan penggunaan transportasi massal bagi ASN yang work from office (bekerja dari kantor/WFO)," kata Karyatin Subiantoro, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (23/8)

Karyatin mendorong ASN yang WFO tidak menggunakan kendaraan pribadi yang beremisi. Sebab, kendaraan itu bisa menyebabkan pencemaran.

Baca juga : Tidak Lolos Uji Emisi, Pengendara Dikenakan Denda Maksimal Mulai 26 Agustus

"Jadi perlu perluasan suatu kebijakan untuk menekan emisi karbon di Jakarta," papar dia.

Hal tersebut direspons Kepala Bidang Pembinaan Dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Arif Rachman. Arif menyebut kebijakan WFH bagi ASN DKI akan terus dievaluasi.

Baca juga : Anak yang Terpapar Polusi Udara Rentan Alami Berbagai Peyakit di Usia Dewasa

"Efektivitasnya kita berharap dengan WFH 50 persen ini paling tidak dapat membawa perubahan," ujar dia.

Arif mengusulkan penerapan WFH tidak hanya diberlakukan bagi ASN DKI. Melainkan juga institusi maupun lembaga lainnya.

"Perusahaan swasta atau instansi lain juga mampu menerapkan WFH agar mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta," ucap dia. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat