visitaaponce.com

Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Amankan Tiga Pelaku

Polisi Gagalkan TPPO di Jaksel, Amankan Tiga Pelaku
Ilustrasi TPPO(Dok. MI)

KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Selatan menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menyebutkan, dalam kasus tersebut berhasil menyelamatkan sembilan orang. Korban tersebut dijanjikan akan dipekerjakan ke Jepang.

"Ada tiga tersangka yang kami amankan," kata Ade, Jumat (25/8).

Baca juga : Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan Sepakat Perangi TPPO, Terorisme, dan Kejahatan Siber 

Adapun tiga orang yang ditangkap itu berinisial AKR 29, MR 30, dan A 38. Penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2023 di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, lokasi para korban ditempatkan.

Ade melanjutkan, untuk tersangka AKR memiliki peran sebagai perekrut para korban. Ia menyasar sejumlah daerah di Jawa Tengah, yakni Pemalang, Tegal, Banyumas, dan Jepara.

Baca juga : Polri Selamatkan 2.497 Korban dan Penjarakan 924 Tersangka Kasus TPPO Sepanjang 2023

"Saudara AKR mencari, merekrut ke daerah-daerah kemudian mengumpulkan dokumen kelengkapan para calon pekerja imigran ini antara lain KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), ijazah, akta kelahiran, hingga membantu membuatkan paspor," ujar Ade.

Sedangkan untuk tersangka MR berperan untuk membantu AKR dalam proses perekrutan dan mengantarkan para korban ke lokasi penampungan.

"Saudara A adalah membantu pembuatan visa temporary visiter calon pekerja atau visa kunjungan sebagai sponsor dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar ngeri para korban rencananya akan diberangkatkan ke jepang dicarikan pekerjaan," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menuturkan pelaku disebut menawarkan para korban untuk bekerja di Jepang dengan gaji tinggi.

"Katanya akan diperkejakan perushaan pemotongan ayam, perusahaan kabel, hingga perusahaan mebel," terang Ade.

"Di jepang nanti katanya akan diberikan gaji 1.000-1.200 Yen untuk apabila dia bekerja selama 8-10 jam per hari," imbuhnya.

Bahkan, lanjut Ade, para pelaku juga menyarankan korban untuk menggadaikan rumah hingga sawah untuk biaya pelatihan sebelum dikirim ke Jepang.

"Para korban ini dibujuk rayu dan disarankan untuk menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang, sebesar Rp 85-95 juta per orang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan untuk keberangkatan ke Jepang, untuk kepengurusan paspor, akomodasi, tiket pesawat, pelatihan bahasa," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat