Sudin LH Jakarta Barat Akan Beri Sanksi Pabrik Beton yang Melanggar Lingkungan
![Sudin LH Jakarta Barat Akan Beri Sanksi Pabrik Beton yang Melanggar Lingkungan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/c1591271869d2d4b6f93dbd867f83ddf.jpeg)
SUKU Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat akan jatuhkan sanksi kepada perusahaan Concrete Batching Plant (CBP) yang melanggar lingkungan. Salah satunya PT Merak Jaya Beton yang kedapatan tidak memenuhi dokumen lingkungan berupa Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah saat dilakukan Sidak, Rabu (30/8).
Sanksi tersebut dikeluarkan pasca-temuan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat Gamma Nanda Bhaskoro menyebut pemberian sanksi tersebut merupakan hasil temuan lapangan di salah satu perusahaan.
Sanksi tersebut dikeluarkan pasca-temuan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan tersebut.
Baca juga: Soal Polusi Udara, Pengamat Nilai Pemerintah Harus Tegas Batasi Kendaraan Pribadi
“PT. Merak Jaya Beton yang belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan, ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara,” kata Gamma dalam keterangan resmi hari ini.
Sudin LH Jakarta Barat meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Baca juga: Indonesia Ikuti Langkah Tiongkok untuk Penanganan Polusi
“Kita akan beri sanksi paksaan pemerintah, sanksi tersebut salah satunya wajibkan memasang paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu,” ujarnya.
Gamma mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalisir pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.
"Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu.” ungkapnya.
"Terakhir, Sudin LH Jakarta Barat akan memaksa kepada PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik tersebut. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Lestarikan Warisan Budaya selama Liburan Sekolah
331 Bangunan PKL Liar di Puncak Dibongkar
Ketahuan Buang Sampah di Jalan, Belasan Warga Depok Buat Surat Pernyataan
Dua Hari Razia, Dishub DKI Tertibkan Ratusan Jukir Liar
Puluhan Petugas Gabungan Tertibkan Taman Jati Pinggir Petamburan
Pengelolaan Khusus Kawasan Hutan untuk Tertibkan dan Tata Hutan Jawa
Pengamat: Operasi Sapu Bersih TNI AL Harus Didukung
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap