visitaaponce.com

Penerapan WFH ASN Depok Belum Signifikan Tekan polusi

Penerapan WFH ASN Depok Belum Signifikan Tekan polusi
Suasana Jalan Raya Kota Depok(MI / Adam Dwi)

PENERAPAN kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi 30 persen aparatur sipil negara (ASN) di Kota Depok, Jawa Barat ternyata belum berdampak signifikan mengurangi polusi udara.

Hal ini terlihat dari indeks standar pencemaran udara (ISPU) Kota Depok yang hingga kini masih berada diangka 46.

Seorang ASN Parto mengaku kebijakan WFH 30 persen bagi ASN Pemerintah Kota Depok tidak berdampak signifikan pada penurunan polusi udara di Kota Depok.

"emang kalau dilihat dan dirasakan, dampaknya juga masih kurang cepat, tidak signifikan," kata Parto di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Selasa (5/9).

Baca juga : Pemkot Bogor Keluarkan 8 Kebijakan Tangani Polusi Udara

Menurut Parto kebijakan WFH baiknya diikuti seluruh ASN maupun pihak swasta. Pemerintah Kota Depok, kata dia, bahkan perlu menambah persentase WFH menjadi 75 persen agar tingkat polusi udara benar-benar bersih.

Baca juga : Menkes: Kebijakan WFH untuk Menekan Emisi Karbon Kendaraan

"Sehingga pengurangan dari sisi transportasi bisa dirasakan. Memang kemacetan maupun sektor transportasi memiliki kontribusi yang cukup besar bagi polusi di Kota Depok," katanya.

Pemerintah Kota Depok melalui instruksi Wali Kota Depok menerapkan kebijakan WFH untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi.

Instruksi Wali Kota Depok dijelaskan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 30 persen di lingkungan Pemerintah Kota Depok, berlaku pada 1 September 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (P3L DLHK) Kota Depok, Budiman mengungkapkan, Indeks Kualitas Udara per 5 September 2023 di Kota Depok masih tetap terjaga berada di angka 46.

"Setidaknya, berdasarkan catatan, kualitas udara di wilayah Kota Depok sudah membaik, " imbuhnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat