visitaaponce.com

10 Lokasi Parkir Ini Terapkan Harga Tertinggi, Dimana Saja

10 Lokasi Parkir Ini Terapkan Harga Tertinggi, Dimana Saja?
Lokasi park and ride lebak bulus(MI/ BARY FATHAHILAH)

Dinas Perhubungan menerapkan tarif disinsentif di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan hal ini diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi,” kata Ani melalui keterangannya Rabu (6/9).

Baca juga: Uji Emisi Gratis, Pertamina Patra Niaga Sediakan Layanan di 14 Titik SPBU

Lebih lanjut, ia memaparkan, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 perjam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi, 66 Kendaraan Ditilang

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Ia mengatakan, tarif tertinggi tidak berlaku bagi motor.

"Tarif tersebut belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua," jelasnya.

Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas 

2. Kawasan Parkir Blok M Square

3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat

4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik

5. Park and Ride Kalideres

6. Gedung Parkir Taman Menteng

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru

8. Park and Ride Lebak Bulus

9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)

“Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya. Lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau website https://ujiemisi.jakarta.go.id. Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” pungkas Ani. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat