visitaaponce.com

Parkir Liar di Depok Kian Parah, Ini Tanggapan Dinas Perhubungan

Parkir Liar di Depok Kian Parah, Ini Tanggapan Dinas Perhubungan
Belasan sepeda motor parkir sembarangan di trotoar Jalan Margonda Raya, Depok, beberapa waktu lalu.(MI/Agus Mulyawan)

PERSOALAN parkir liar seakan tidak pernah hilang di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Upaya sterilisasi dari parkir liar masih belum juga membuahkan hasil maksimal.

Padahal, kendaraan yang parkir di trotoar maupun bahu jalan telah sering kali dikeluhkan masyarakat karena mengakibatkan kamacetan lalu lintas serta terganggunya pejalan kaki.

Masyarakat merasa heran serta bertanya apakah ada oknum aparat di balik maraknya penyedia parkir tidak resmi di Kota Depok."Pemerintah Kota Depok punya peraturan daerah (perda). Punya Satpol PP, dan Dishub tetapi tidak juga berani mengambil tindakan, " kata Komariah, salah satu warga di Jalan Margonda, Senin (29/1/2024).

Baca juga : Keberadaan Juru Parkir Liar di Depok Meresahkan Warga

Komariah mengatakan bahwa dirinya kerap menemukan kendaraan yang parkir di tempat tak semestinya.

"Saya sebagai pengguna jalan, merasa parkir liar tersebut mengganggu para pengemudi lainnya yang juga lalu-lalang saat memanfaatkan jalan tersebut," keluh Komariah.

Baca juga : Warga Keluhkan Parkir Liar Sumber Kemacetan PCG Cililitan

Dia mengaku, dengan adanya parkir liar mengakibatkan dirinya maupun pengendara lain sangat sulit melintas di jalan tersebut.

"Kita sulit melintas, karena parkir kerap sampai bahu jalan. Apalagi pada siang hari pas jam makan siang," ujarnya saat nyeberang ke Pusat Perbelanjaan ITC.

Dia juga mengakui, kendaraan pengunjung warung yang berada di pinggir jalan kerap menimbulkan kemacetan. Tak hanya itu, banyak juga kendaraan yang melintasi jalan tersebut sehingga rawan terjadi kecelakaan, apalagi jalan tersebut merupakan jalan besar.

" Tidak hanya susah melintas, namun juga kerap menimbulkan kemacetan dan kerawanan kecelakaan," bebernya.

Warga lainnya, Abdul Azis mengeluhkan pungutan parkir liar di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya. Juru parkir memungut uang parkir dengan tidak memberi karcis. Untuk roda dua Rp2000 untuk roda empat Rp5.000.

"Seluruh roda dua dan roda empat yang parkir tidak diberi karcis. Padahal, karcis tersebut diperlukan. Kalau misalkan hilang helm atau kendaraan dilarikan oleh orang tak dikenal kita yang susah, kita tuntut siapa, kita kan tidak punya bukti untuk menuntut, " katanya.

Abdul Azis mengaku tiap hari ada puluhan kendaraan yang parkir di depan toko-toko dan kedai makan di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya.

Abdul Azis mengaku dipungut parkir senilai Rp2000 hingga Rp5000 dari sejumlah warga

"Parkir tidak ada karcis ya? Kontribusinya apa, sih? Untuk pembangunan, kah? Masuknya ke mana ini?" ujar Abdul Azis.

Dalam menyikapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan Kota Depok, Ari Manggala mengatakan akan membahasnya bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

"Jadi nanti kami akan mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan penertiban di bahu jalan dan trotoar itu," ungkap Ari.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan mengecek lebih lanjut ke lapangan dan menata agar tak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Akan diberlakukan sistem derek

Ari mengatakan maraknya parkir liar di Jalan Raya Margonda, dan jalan-jalan lainnya di Kota Depok, Dishub akan memberlakukan sistem derek. Ari mengingatkan agar pengendara tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

"Dishub Kota Depok akan memberlakukan sistem derek dan denda bagi kendaraan yang kedapatan parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda dan jalan-lainnya yang ada di Kota Depok, " ujarnya.

Sistem derek dan denda tersebut, lanjutnya untuk memberi efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempatnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menerapkan sistem pembinaan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan parkir.

“Kita kan sekarang masih taraf pembinaan, setiap hari bapak-bapak lihatkan kita tertibkan

Nanti akan ada masanya kita terapkan denda, nanti parkir liar akan kita kenakan denda,” sambungnya.

Ari menambahkan, mobil yang mendapat parkir di bahu Jalan Raya Margonda serta jalan lainnya juga akan dilakukan sistem derek.

“Mobilnya nanti akan kita derek juga kalau sekarang masih tahap pembinaan.Roda dua sama saja pelanggaran tetap harus ditertibkan,” ungkapnya.

Pantauan Media Indonesia pada Senin (29/1), siang, parkir liar di sepanjang Jalan Margonda, jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, Jalan Raya Sawangan, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Akses UI, berada di titik-titik keramaian baik itu pasar, stasiun, maupun rumah sakit.

Di dekat Stasiun Pondok Cina misalnya, angkutan kota (angkot) hingga pengemudi ojek online (ojol) banyak memerkirakan kendaraan di bahu jalan.

Selain itu, parkir liar juga banyak ditemui di halte Bank BJB, depan Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, padahal posisinya tak jauh dari Polres Metropolitan Kota Depok dan Kantor Pemerintah Kota Depok tempat Wali Kota beraktivitas (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat