visitaaponce.com

Keberadaan Juru Parkir Liar di Depok Meresahkan Warga

Keberadaan Juru Parkir Liar di Depok Meresahkan Warga
Petugas Dishub Kota Depok mengempeskan ban sepeda motor yang parkir liar di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JURU parkir (Jukir) liar yang kian marak di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Mulai dari memaksa minta uang, mengintimidasi warga yang menolak membayar parkir.

Di sepanjang jalan, pasar, lorong-lorong maupun pertokoan para Jukir liar tersebut memungut biaya parkir tanpa karcis. Selain itu, mereka juga seenaknya menetapkan tarif antara Rp2 ribu-Rp5 ribu.

Ironis sekali, pemerintah kota selaku penegak perda, seolah tidak berdaya menertibkan para jukir liar tersebut, padahal sudah banyak warga yang mengeluhkan menjamurnya jukir ilegal tersebut.

Baca juga: Parkir Liar di Kawasan Cikini Meresahkan Warga

Efendi seorang pengendara motor mengaku setiap hari harus mengeluarkan uang untuk jasa parkir ketika berbelanja di toko. Ia mengaku pernah diteriaki karena tidak bayar, dan ban motornya dikempeskan.

" Saya heran motor saya di lorong yang biasa parkir di parkir kendaraan bannya di kempeskan,” keluhnya Jumat (24/11).

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Belum Usut Dugaan Korupsi Dana Stunting dan PTM

Anehnya di jalan raya para Jukir pun menjadikan lahan parkir, yang dalam aturannya kendaraan tidak perlu lagi membayar parkir, karena pemilik kendaraan sudah membayar pajak kendaraan.

Senada, Selamet seorang pengendara mobil, mengeluhkan banyaknya jukir liar yang tersebar di Kota Depok melakukan pemaksaan.

“ Mereka memanfaatkan lahan yang ramai pengunjung. Sebenarnya bukan masalah bayar Rp2 ribu-Rp5000 tapi kalau dibiarkan seperti ini mereka keenakan, cuma duduk minta uang, jadi tolong lah ditertibkan,” tegas Selamet.

Sangat disayangkan, uang untuk pundi PAD, yang seharusnya menjadi penopang pembangunan Kota Depok sebaiknya dikelola petugas resmi.

" Jika dikelola dengan benar, maka bukanlah hal yang mustahil, jasa parkir akan menambah pundi-pundi PAD Kota Depok, " ujarnya.

Selamet mengatakan pendapatan Jukir liar jika diasumsikan dengan perhitungan sederhana, misalnya seribu kendaraan roda dua yang parkir, dikalikan Rp2 ribu sekali parkir, maka totalnya adalah Rp2 juta perhari, jika dikali 30 hari, maka ada sekitar Rp 60 juta perbulan, lantas jika hitungan per tahun, maka setidaknya kota ini bisa memperoleh Rp720 juta dari jasa parkir ilegal.

" Jadi pemerintah daerah perlu ketegasan dalam menindaklanjuti persoalan parkir ilegal yang sudah sangat menjamur dan meresahkan warga Kota Depok, " paparnya.

Pantauan Media Indonesia, Jumat (24/11) para jukir ini terlihat di depan-depan pertokoan bahkan warung-warung kecil sekalipun. Seperti di Jalan Margonda, Jalan Kartini, Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi, Jalan Nusantara, Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor dan Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya. Jukir liar ini mulai muncul sekitar pukul 09.00-18.00.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala selaku penanggungjawab ketertiban berkali-kali dihubungi ponselnya dan dikirimi pesan singkat, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban. (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat