visitaaponce.com

DPRD Dorong Dishub Jemput Bola Izin Parkir

DPRD Dorong Dishub Jemput Bola Izin Parkir
Ilustrasi - DPRD mendesak Dishub DKI harus menyosialisasikan dengan optimal aturan-aturan untuk pengelolaan parkir termasuk di lahan pribadi(Antara)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyayangkan pemberitaan warga yang membayar Rp600 ribu kepada petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk bisa mengelola parkir kendaraan bermotor di rumahnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur. Meski belakangan diketahui, uang tersebut adalah retribusi yang disetorkan oleh petugas ke rekening retribusi Dishub DKI.

Jhonny menegaskan, Dishub DKI harus menyosialisasikan dengan optimal aturan-aturan untuk pengelolaan parkir termasuk di lahan pribadi warga. Di samping sosialisasi, ia juga meminta Dishub DKI Jakarta jemput bola untuk membantu perizinannya bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.

"Ya inilah masalah di DKI. Banyak parkir-parkir yang belum berizin terlalu lama dibiarkan. Sementara warga ada yang berpikir bayar saja nanti ke petugas agar lancar. Harusnya disosialisasikan dan Dishub bahkan harus jemput bola. Jangan tahu menertibkan saja," ungkap Jhonny saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (4/2).

Baca juga : Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu

Ia menyebutkan, dalam perda memang diperbolehkan warga menitip pembayaran retribusi kepada petugas. Namun, jika tidak tersosialisasikan dengan baik, bisa saja uang retribusi tersebut hanya akan menjadi pungli yang masuk ke kantong petugas.

"Selain itu, warga juga bisa berpikir semuanya bisa diselesaikan dengan pungli," imbuhnya.

Dishub, sambungnya, seharusnya sudah memiliki peta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi parkir seperti di Cakung yang dekat dengan stasiun KRL. Dengan demikian, lokasi-lokasi tersebut dapat didatangi agar diresmikan izin parkirnya sehingga dapat menambah pemasukan daerah.

Baca juga : Cianjur Genjot Penerimaan Retribusi Parkir Berlangganan

"Jadi sebenarnya perputaran uang di sektor parkir ini besar tapi Dishub belum serius mengelolanya. Hanya fokus pada penertiban saja," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setelah dilakukan penelusuran terhadap pungutan pengelolaan parkir lahan pribadi milik warga di Cakung, Jakarta Timur, ditemukan uang dari warga tersebut disetorkan petugas secara resmi ke rekening retribusi.

Berdasarkan Perda No 5/2012 tentang Perparkiran, bila terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum 5 SRP (Satuan Ruang Parkir) atau 125 m2, maka lokasi penyelenggaraan parkir diwajibkan untuk proses perizinan sesuai Pergub No 102/2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui DPMPTSP.

Baca juga : Kepergok Pungli, 2 Petugas Dishub DKI Jakarta Dipecat

"Selain kewajiban perizinan parkir maka lokasi tersebut juga termasuk objek wajib pajak parkir sesuai ketentuan Perda No 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta," jelasnya.

Syafrin melanjutkan, sesuai butir 1, di mana apabila penyelenggaraan parkir tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui DPMPTSP, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub dengan membayar ketentuan retribusi parkir kepada Dishub, sebagaimana diatur dalam Pergub No 72/2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Parkir. Sesuai butir 2 lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta.

"Dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, lokasi tersebut telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur berdasarkan Surat Tugas Ka UP Parkir No. 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama Abdul Kodir. Pendapatan Retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan Rp600 ribu melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dishub," jelasnya.

Baca juga : Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bogor jadi Prioritas Propemperda 2023

Di sisi lain, Syafrin menuturkan pihaknya sedang mengkaji beberapa lokasi-lokasi parkir liar di Jakarta untuk dijadikan lokasi binaan parkir resmi Dishub DKI Jakarta. Hal ini dilakukan juga atas usul DPRD DKI Jakarta. Selain agar parkir-parkir liar ini dapat menjadi lebih tertib, DPRD mendorong peresmian parkir liar untuk memperoleh tambahan pendapatan.

"Lokasinya tentu bukan di jalan yang ramai dilalui oleh pengguna jalan. Ada beberapa kriteria. Nanti sedang dikaji," tuturnya. (Z-3)

Baca juga : Pemprov DKI Apresiasi Persetujuan DPRD Terhadap Tarif Integrasi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat