visitaaponce.com

Hari Pertama Razia Uji Emisi, 66 Kendaraan Ditilang

Hari Pertama Razia Uji Emisi, 66 Kendaraan Ditilang
Sebanyak 66 kendaraan ditilang pada hari pertama razia uji emisi di DKI Jakarta.(MI/Vicky G)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan data penindakan penilangan di hari pertama razia uji emisi di DKI Jakarta. Sebanyak 66 kendaraan baik sepeda motor maupun mobil ditilang karena tak lulus uji emisi.

"Kendaraan roda empat dilakukan tilang sebanyak 33 kendaraan dan kendaraan roda dua dilakukan tilang sebanyak 33," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/9).

Mantan Kapolres Cianjur itu membeberkan ada 248 kendaraan roda empat menjalani uji emisi pada hari pertama penindakan, Jumat (1/9). Sedangkan, roda dua yang diuji emosi sebanyak 223 kendaraan. "Yang lulus 190 atau 85%, yang tidak lulus 33 atau 15%," beber Doni.

Baca juga: Tahap Sosialisasi Selesai, Razia Uji Emisi Terus Dilakukan

Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta sejak Jumat, 1 September 2023. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi di lima lokasi yang ada di seluruh wilayah Jakarta.

Para pengendara yang melintas di titik razia akan dilakukan uji emisi. Kelima titik itu ialah Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan RE Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, dan Jalan Asia Afrika.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Ini Mekanisme Bayarnya

Dasar penindakan tilang menggunakan Pasal 285 ayat 1 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Kendaraan roda dua akan didenda sebesar Rp250 ribu dan untuk mobil sebesar Rp500 ribu. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan polusi di Jakarta yang dinilai dalam kondisi buruk. (Yon) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat