visitaaponce.com

Tilang Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Ini Mekanisme Bayarnya

Tilang Uji Emisi Akan Berpindah-pindah, Ini Mekanisme Bayarnya
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023)(ANTARA FOTO/Reno Esnir )

RUAS Jalan Kalimalang, Daan Mogot hingga Lenteng Agung akan menjadi lokasi uji emisi. Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan lokasi tilang uji emisi akan berpindah dalam setiap pekannya.

"Tempat uji emisi itu nantinya berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas. Jadi misalnya jalan Gatot Subroto, padat terus. Nanti jalannya dari penyangga masing-masing jalan seperti Kalimalang, terus Lenteng Agung, Daan Mogot ini nanti akan kita berputar demikian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (1/9).

Lebih lanjut, ruas jalan yang dipilih harus mempunyai lahan yang bisa menampung kendaraan dalam jumlah banyak. Ini bertujuan untuk menghindari kemacetan.

Baca juga: Hasil Uji Emisi Bodetabek Juga Berlaku di Ibu Kota

"Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya," ujarnya.

"Karena kita dalam penindakan ini kita memerlukan alat, tentunya yang mempunyai alat KLH ini, dan kita sebagai petugas kepolisian akan membackup kegiatan tersebut," imbuhnya.

Baca juga: 14 Ditilang dari 72 Kendaraan Terjaring Razia Uji Emisi di Jl Pemuda Pulogadung

Ia berharap masyarakat untuk bisa mengikuti uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup bersama polisi dan stakeholder terkait.

"Uji emisi kan sudah kita sampaikan, tempatnya pun sudah kita tentukan, saya harapkan masyarakat juga sudah mengantisipasi, datanglah ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraanya sudah layak pakai atau tidak," pungkasnya.

 

Mekanisme Bayar Tilang Uji Emisi

Sanksi tilang bagi warga yang kendaraannya gagal uji emisi mulai diterapkan hari ini. Pembayaran tilang emisi tidak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Sebagai informasi, warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu. Sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi didenda Rp 500 ribu.

Doni mengatakan print out hasil uji emisi akan dilampirkan di lembar tilangnya. Lembar tilang itu akan diserahkan ke pengadilan. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat