visitaaponce.com

Divonis Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Jawab Mau Pikir-pikir

Divonis Penjara 12 Tahun, Mario Dandy Jawab Mau Pikir-pikir
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara mau pikir-pikir dulu(Antara)

TERDAKWA Mario Dandy Satriyo merespons vonis terhadap dirinya. Dia diputus pidana penjara 12 tahun lantaran sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Saya akan pikir-pikir lebih dulu," kata Mario di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) turut menyampaikan sikapnya. Mereka juga bakal pikir-pikir.

Baca juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

"Baik dengan demikian perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," papar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Sebelumnya, Mario divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

Baca juga: Ini Alasan Mario Dandy Pikir-pikir atas Vonis 12 Tahun Untuknya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin.

Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dan dilelang.

"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat