visitaaponce.com

Ini Alasan Mario Dandy Pikir-pikir atas Vonis 12 Tahun Untuknya

Ini Alasan Mario Dandy Pikir-pikir atas Vonis 12 Tahun Untuknya
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri).(Antara)

KUASA hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan alasan Mario pikir-pikir atas vonisnya. Mario divonis pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Ada hal-hal yang tidak sependapat (dengan majelis hakim). Dalam tujuh hari ini kami konsultasi terus dengan Mario dengan keluarga apakah akan banding," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Andreas mengatakan pihaknya menghargai putusan majelis hakim. Bahkan, dia bersyukur lantaran vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni penjara 12 tahun,

Baca juga: Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

"Majelis hakim tidak menambahkan pidana tambahan berupa pidana kurungan karena hal tersebut tidak dimungkinkan oleh undang-undang yang berlaku," ujar dia.

Selain itu, Andreas menyinggung beban restitusi yang diputuskan majelis hakim. Mario diperintahkan membayar restitusi kepada David Rp25 miliar atau lebih kecil dari tuntutan, yakni Rp120 miliar.

"Angka sebelumnya saya rasa sangat fantastis dan di luar kebiasaan dan hukum yang berlaku," tutur dia.

Baca juga: Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, Mario divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Alimin.

Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dan dilelang.

"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat