visitaaponce.com

Tiba di Mabes Polri, Dito Mahendra Pakai Baju Tersangka

Tiba di Mabes Polri, Dito Mahendra Pakai Baju Tersangka
Dito Mahendra pakai baju tersangka saat tiba di Mabes Polri(Dok. MI/Khoerun Nadif Rahmat)

POLRI menyatakan telah menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra. Saat ini, Dito telah tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9).

Menurut pantauan Media Indonesia di lokasi, Dito sendiri tiba di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/9) pukul 15.48 WIB.

Terlihat, Dito digelandang dalam posisi tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap di Bali

"Sehat-sehat," kata Dito kepada awak media, Jumat (8/9).

"Tunggu ya tunggu ya, nanti saya buka semua," lanjut dia.

Baca juga: 4 Bulan Buron, Akhirnya Dito Mahendra Ditangkap

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan pun mengonfirmasi penangkapan itu. Ia juga menyebutkan bahwa penangkapan Dito dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Betul, untuk info lebih lanjut perihal diatas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya bang, beliau yang pimpin langsung," kata Jansen.

Djuhandani sebelumnya juga mengonfirmasi penangkapan Dito. Ia pun menyebutkan bahwa setelah penangkapan itu, Dito Mahendra akan langsung menjalani pemeriksaan.

"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandani.

Diketahui, Polri menggeledah dua rumah Dito di Jalan Taman Brawijaya, dan Cilandak Barat Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu. Lima pembantu Dito dan Nindy diamankan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun, mereka telah dipulangkan.

Setelah itu, penyidik juga membuat laporan polisi model A terkait menyembunyikan tersangka. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Bareskrim Polri, secara resmi telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.

"(Surat DPO) sudah terbut sejak tanggal 4 Mei," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi pada Selasa (9/5).

Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Djuhandani mengatakan, saat ini masih belum mengetahui soal keberadaan Dito. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan proses pencarian.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa senjata api milik terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dito Mahendra tidak memiliki surat izin.

Djuhandani mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

"Di sebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim pada 24 Maret 2023.

Laporan model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," ucapnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat