visitaaponce.com

Lahan Minim, DPRD Kota Bogor Garap Perubahan Perda Permakaman

Lahan Minim, DPRD Kota Bogor Garap Perubahan Perda Permakaman
Ilustrasi. Warga berdoa saat ziarah kubur di TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/4/2022).(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

LAHAN permakaman di Kota Bogor, Jawa Barat saat ini keberadaannya sangat sedikit. Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor. Karena itu, perlu adanya perubahan pada Perda.

“Lokasi permakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RT RW terbaru,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/9).

Dengan dimulainya masa sidang pertama Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.

Dalam rapat itu, Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Permakaman dimasukkan ke dalam Propemperda, dikarenakan lahan permakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit.

Baca juga: Alami Kekeringan, Rumput Makam Pejuang TPU Karet Bivak Tandus

Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk ke dalam perubahan Propemperda 2023.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpendapat, khusus untuk perubahan perda permakaman, kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.

Baca juga: Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur

"Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi," pungkas Atang.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bahwa dari 9 Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bogor, yang luasnya mencapai 60 hektare lebih itu, beberapa di antaranya sudah penuh.

"Sejauh ini memang ada beberapa TPU yang sudah penuh dan sudah tidak bisa lagi menampung. Antara lain, misalnya TPU Gunung Gadung, Blender yang juga sudah padat kecuali ditumpuk," kata Dedie. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat