Lahan Minim, DPRD Kota Bogor Garap Perubahan Perda Permakaman
LAHAN permakaman di Kota Bogor, Jawa Barat saat ini keberadaannya sangat sedikit. Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bogor. Karena itu, perlu adanya perubahan pada Perda.
“Lokasi permakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RT RW terbaru,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (26/9).
Dengan dimulainya masa sidang pertama Tahun Sidang 2023-2024, DPRD Kota Bogor menyusun perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Dalam rapat itu, Endah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Permakaman dimasukkan ke dalam Propemperda, dikarenakan lahan permakaman di Kota Bogor saat ini masih sedikit.
Baca juga: Alami Kekeringan, Rumput Makam Pejuang TPU Karet Bivak Tandus
Tak hanya itu, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan juga turut masuk ke dalam perubahan Propemperda 2023.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto berpendapat, khusus untuk perubahan perda permakaman, kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan pemakaman bisa menjadi prioritas untuk dikuatkan dalam isi perda yang akan dibahas.
Baca juga: Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
"Perlu ketegasan untuk memastikan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan pemakaman, sehingga kebutuhan di waktu yang akan datang dapat terpenuhi," pungkas Atang.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, bahwa dari 9 Tempat Permakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Bogor, yang luasnya mencapai 60 hektare lebih itu, beberapa di antaranya sudah penuh.
"Sejauh ini memang ada beberapa TPU yang sudah penuh dan sudah tidak bisa lagi menampung. Antara lain, misalnya TPU Gunung Gadung, Blender yang juga sudah padat kecuali ditumpuk," kata Dedie. (Z-6)
Terkini Lainnya
Warga Jakarta Sulit Makamkan Orang Meninggal di TPU Pondok Ranggon
Depok Krisis Lahan Makam, DPRD Minta Penambahan
Puluhan Makam Covid-19 di Gowa Sulsel Amblas
Membangkitkan Yang Mati dengan Teknologi AI
Relawan Gandeng STM Bersihkan Tanah Pemakaman Wakaf di Medan
Makam Kuno Muncul dari Waduk Gajah Mungkur
Banyak Lahan di Depok Berstatus Girik dan Rawan Sengketa
Diberikan HPL Seluas 1.550 Hektar, Ekonomi Masyarakat Poso Diharapkan Meningkat
2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
Cegah Penyalahgunaan Lahan IKN yang Diambil Alih
Bandara Surabaya II tidak Jadi Dibangun di Tanah TNI
Selamatkan Aset Negara, PN Sei Rampah Kembalikan 121 Hektare Lahan PTPN IV
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap