visitaaponce.com

1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Lokasi Parkir Tarif Maksimal, Rp5000 per Jam

1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Lokasi Parkir Tarif Maksimal, Rp5000 per Jam
Ilustrasi parkir kendaraan(Dok.MI )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan tarif disinsentif parkir harga tertinggi untuk kendaraan roda empat khususnya yang belum maupun tidak lulus uji emisi.

Sebanyak 24 titik lokasi parkir akan diterapkan kebijakan tarif disinsentif parkir yang akan dimulai pada 1 Oktober 2023. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, disinsentif tarif parkir, berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp.5.000/jam untuk kendaraan roda empat.

Ia menegaskan tarif tersebut hanya dikenakan bagi kendaraan yang belum maupun tidak lulus uji emisi.

Baca juga: 

"Benar, ini hanya untuk yang belum atau tidak lulus uji emisi," jelasnya kepada awak media, Sabtu (30/9).

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan Disinsentif tarif parkir di 10 lokasi. Lalu, Pemprov DKI melalui Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI akan menambah lagi 121 lokasi.

Baca juga: 

 

24 Titik Parkir

Adapun tahap pertama akan diterapkan pada 24 titik di antaranya :

  1. Glodok
  2. Ciracas
  3. Cibubur
  4. Pramuka/Burung
  5. Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Johar Baru
  8. UPB Tanah Abang Blok B
  9. Tebet Barat
  10. Pondok Labu
  11. Senen Blok III
  12. Sunter Podomoro
  13. Tomang Barat
  14. Grogol
  15. Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Kramat Jati
  18. Rawabening
  19. Enjo
  20. Asem Reges
  21. Santa
  22. Ciplak
  23. Klender SS
  24. Pondok Bambu

Sebelumnya, Jubir Satgas Penanganan Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati menerangkan, tarif disinsentif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, dan secara bertahap akan diberlakukan pula pada lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

“Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi dari 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap,” jelasnya. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat