visitaaponce.com

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023

Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku Awal November 2023
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi di Jakarta(Antara/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara berencana kembali melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Aturan itu berlaku kembali pada November 2023.

"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," ujar Kepala Satga Ani Ruspitawati, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10).

Ani menambahkan, Pemrov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi.

"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin memberi warga buat ikuti uji emisi. Kini sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan," ujar Ani. Namun, Ani tidak menjelaskan secara rinci berkait mekanisme tilang yang rencananya kembali diberlakukan lagi.

"Teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan. Tapi udah pasti akan diberlakukan per awal November," lanjutnya. Polisi sebelumnya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis, mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan itu pun dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, Senin (11/9).

Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tidak efektif.

Disebutkan, total pendapatan dari sanksi tilang Uji Emisi Kendaraan mencapai Rp24,7 juta.

Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sudah diberlakukan, Jumat (1/9). Pengendara motor tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp250.000. Sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp500.000.

Catatan Media Indonesia sumber polusi udara bukan dari mobil pribadi semata-mata. Tapi sumber pusat polusi udara Jakarta, selain industri juga dari kendaraan bermotor angkutan umum itu adanya di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan angkutan umum, baik jenis Mikrolet, bus dalam kota dan antar kota masuk terminal penuh asap tidak diganggu diluluskan kir diduga ada faktor X.

Fokus Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta itu hanya mengejar mobil pribadi disinyalir untuk meningkatkan omzet negara dari sektor kendaraan bermotor pribadi. Mungkin belum cukup dari sektor pajak-pajak kendaraan kini relatif mahal dinilai masih kurang.

DPRD DKI Jakarta bungkam dapat laporan dari warga soal keluhan atas kesusahan masyarakat melintas di DKI. Kena tilang electronic sangat berat denda bagi rakyat Rp500.000 satu pelanggaran. Kalau dua pasal terekam menjadi Rp1 juta saat itu juga di Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jln MT Haryono, Pancoran Tebet. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat