Tilang Uji Emisi Di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek
![Tilang Uji Emisi Di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/43ca9000362382cb15a73c67033821df.jpg)
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pemda Bodetabek untuk menyosialisasikan uji emisi kendaraan bermotor kepada warga sebelum menerapkan tilang uji emisi di tempat.
Menurut dia, para Pemda Bodetabek telah diimbau untuk memasifkan sosialisasi uji emisi di wilayahnya masing-masing untuk mengurangi polusi udara. Koordinasi ini sudah dilaksanakan sejak Mei lalu.
Untuk membantu mendata kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memiliki aplikasi tersendiri. Aplikasi ini berlaku untuk wilayah selain DKI Jakarta.
Baca juga: Resmi Dimulai, Tilang Uji Emisi akan Berlangsung Hingga Akhir 2023
"Sehingga kendaraan di luar Jakarta bisa terjamin masuk Jakarta dengan kualitas emisi yang sudah baik," kata Asep di Jakarta Timur, Rabu (1/11).
Para pemimpin Pemda Bodetabek melalui kepala Dinas LH masing-masing, sambung Asep, sudah menandatangani komitmen untuk menjaga lintas udara dengan melakukan uji emisi. Selain itu, Dinas LH DKI juga sudah melakukan pelatihan teknisi kepada pemda-pemda di wilayah-wilayah Jabodetabek agar mampu melakukan uji emisi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
"Sehingga wilayah-wilayah yang sudah pernah ditandatangani oleh seluruh kepala dinas lingkungan hidup se-Jabodetabek itu juga bisa memberikan dampak dan meminta kepada seluruh Pemda yang ada di wilayah tersebut juga untuk mengedukasi warganya, pemilu kendaraannya yang memang untuk melakukan uji emisi sehingga ke daratan di luar Jakarta yg masuk ke Jakarta juga kualitas emisinya lebih terjaga," jelasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diarahkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan. Untuk kendaraan roda dua maksimal akan terkena sanksi denda Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda dua akan terkena sanksi denda Rp500 ribu. (Z-10)
Terkini Lainnya
Tilang Uji Emisi Belum Akan Dilakukan, Masih Bangun Kesadaran Warga
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Fraksi NasDem Soroti Pembatalan Tilang Uji Emisi
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
Infrastruktur Transportasi Berkembang, Bogor Jadi Destinasi Hunian Terpopuler
KLHK Prediksi Penurunan Kualitas Udara Jabodetabek Tahun Ini Tak Separah 2023
Jelang Idul Adha 2024, 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek
Tahun Ini Harga Rumah Naik Tipis
Mobil Listrik Aion Y Plus Lakukan Uji Jalan di Jabodetabek
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap