visitaaponce.com

Blokir Rekening Ghisca Debora, PPATK Nilainya Capai Rp40 Miliar

Blokir Rekening Ghisca Debora, PPATK: Nilainya Capai Rp40 Miliar
Ketua PPATK mengatakan telah memblokir rekening Ghisca Debora yang mencapai Rp40 miliar.(Medcom.id)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ghisca Debora Aritonang yang mencapai Rp40 miliar. Ghisca merupakan tersangka penipuan tiket konser Coldplay terhadap para reseller yang berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Rabu, 15 November 2023. 

"Sudah (diblokir), ada beberapa (rekening)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (24/11).

Ivan tidak menyebut jumlah rekening yang diblokir. Dia hanya mengatakan nilai dalam rekening yang diblokir mencapai Rp40 miliar. "Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka 40M (Rp40 miliar). Terbanyak diperoleh periode Mei-November 2023 hingga di atas 30M (Rp30 miliar)," ungkap Ivan.

Baca juga: Ghisca Debora Mengaku sudah Kembalikan Sebagian Uang Tiket Coldplay

Ivan menduga korban penipuan Ghisca Debora banyak. Hal itu bila dilihat dari mutasi rekening yang didapati. "Dari mutrek patut diduga korban penipuan ini jumlahnya sangat banyak," ujarnya.

Ivan mengaku akan menganalisis rekening tersangka tersebut. Salah satunya untuk mendalami perpindahan dana. "Iya tentunya kami lakukan analisis semua," ucap dia.

Baca juga: Polisi Ungkap Gaya Hidup Penipu Ribuan Tiket Coldplay Ghisca Debora

Untuk diketahui, Ghisca Debora ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban mencapai Rp5,1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan wanita 19 tahun itu.

"Pada tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudara Giska Debora Aritona atau GDA (19) ke Polres Jakpus. Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.

"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.

Kini, Ghisca Debora ditahan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 KUHP tentang Penggelepan, dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat