visitaaponce.com

RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Gubenur dan Wakil Gebernur Ditunjuk oleh Presiden

RUU Daerah Khusus Jakarta Sebut Gubenur dan Wakil Gebernur Ditunjuk oleh Presiden
Pembangunan gedung pencakar langit di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

DRAF Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan pole residen dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU DKJ, dikutip dari Medcom.id, Selasa (5/12).

Pada ayat 3 disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Demokrat: Tidak bakal Punya Legitimasi Kuat

Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jakarta akan didapuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi. Hal ini tertuang pada Pasal 4.

"Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global," tulis draf beleid tersebut.

Baca juga : Gubernur Jakarta Ditunjuk oleh Presiden adalah Kemunduran Demokrasi

RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal telah disahkan menjadi usulan DPR. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Mayoritas anggota DPR menyatakan setuju. Fraksi PKS menolak pengesahan itu.

"Menyatakan menolak rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Hermanto. (MGN/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat