visitaaponce.com

Kronologi Penetapan Tersangka Aktor Ibra Azhari di Kasus Narkoba

Kronologi Penetapan Tersangka Aktor Ibra Azhari di Kasus Narkoba
Aktor Ibra Azhari(Antara)

POLRES Metro Jakarta Barat menetapkan artis lawas Ibra Azhari atau IBR, 53, dan NN, 52, sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya juga telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemasok narkoba Ibra Azhari. Kedua pemasok tersebut berinisial ADR dan RZ yang ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.

"Dari kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini totalnya ada empat tersangka yang kami amankan dua diantaranya sebagai pemasok narkoba terhadap IBR dan NN sementara 1 lainnya berinisial ERL (DPO) dalam pengejaran petugas," kata Syahduddi kepada wartawan, Senin (8/1).

Baca juga : Aktor Ibra Azhari Ditetapkan Tersangka Narkoba

Syahduddi menjelaskan, Ibra ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan bersama barang bukti sebanyak 0,21 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Sementara itu, NN ditangkap di sebuah rumah di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi kemudian mendapatkan sebuah plastik klip kecil sisa pakai, satu unit timbangan digital dan lima butir Alprazolam serta satu set alat hisap sabu.

Dari pengakuan Ibra, ia mendapatkan sabu dari ADR dan RZ yang kini sudah ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Jakarta Timur.

Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

"Di mana saudara IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga Rp200 ribu dengan dikirim melalui jasa pengiriman online," katanya.

Dari ADR dan RZ polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu paket sedang sabu dengan berat 10,93 gram, tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram, satu bungkus koran ganja dengan berat 21,10 gram, satu bungkus kertas coklat ganja dengan berat 4,26 gram.

"Pengakuan ADR dan RZ, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Atas peristiwa ini, Ibra dan NN dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara untuk pemasoknya, ADR dan RZ dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat