visitaaponce.com

Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda

Bawaslu Minta Pemprov DKI Tindak APK Parpol yang Dipasang di Jalur Sepeda
Ratusan bendera parpol terpasang di tiang pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (04/1/2024).(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta partai politik yang menggunakan bendera atau spanduk untuk berkampanye bisa menaati peraturan yang sudah ada. Salah satunya tidak menancapkan bendera partai di stick cone atau pembatas jalur sepeda milik Pemprov DKI Jakarta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan terkait akan hal itu partai politik bersangkutan diminta untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing.

"Terkait alat peraga kampanye di jalur sepeda, berdasarkan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1). "Partai politik sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanye," imbuhnya.

Baca juga : Angkutan Umum Harus Bersih Dari Atribut Kampanye

Ia mengatakan, partai politik semestinya memberikan pendidikan politik yang benar. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada partai politik agar patuh, tidak memasang alat peraga kampanye di zona terlarang. Pemasangan alat peraga kampanye juga memperhatikan estetika kota.

"Apalgi, sudaj ada korban kejatuhan alat peraga kampanye di jalan raya. Kampanye semestinya mencerahkan, bukan justru membayakan pengguna jalan," jelasnya.

Baca juga : Bawaslu: Pemasangan APK di Tiang Listrik Masuk Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, Benny menjelaskan pemerintah daerah bisa dengan paksa mencopot APK yang sudah jelas melanggar seperti halnya yang tertancap di stick cone Pembatas jalur sepeda Baru-baru ini

"Diperbolehkan (dicopot paksa) karena satpol PP memiliki kewenangan juga sebagai penegak Peraturan Daerah," pungkasnya.

Sebelumnya beredar video di sosial media memperlihatkan Bendera Parpol Terpasang di Pembatas Jalur/ Stick Cone sepeda di Flyover Rasuna Said.

Dalam video yang diunggah @Lensa_berita_jakarta platform Instagram menjelaskan bahwa Ratusan bendera parpol terpasang di plastik pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

"Pemasangan bendera parpol di antara jalur sepeda dan kendaraan bermotor tersebut selain membahayakan pengendara, juga membuat lalu lintas menjadi semerawut dan kumuh," tulis akun tersebut. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat