visitaaponce.com

Tangerang Diserbu Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemilu

Tangerang Diserbu Baliho Caleg Pelanggar Aturan Pemilu
Caleg terus melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye(MI / Sumantri)

PEMASANGAN alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk, poster, baliho dan lainnya, semakin marak di Kota Tangerang.

Bahkan keberadaan APK yang dipampang oleh calon legislatif (caleg), baik Kota maupun provinsi Banten yang tersebar di Kota Tangerang melanggar ketentuan yang ada.

Khususnya, Pasal 70 dan 71 peraturan KPU No 15 tahun 2023 yang merupakan aturan terbaru KPU RI, tentang kampanye peserta pemilu.

Baca juga : Bawaslu Bakal Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah. Menurutnya meskipun pihaknya sudah melakukan peneguran dan penurunan terhadap caleg maupun partai yang memasang APK di zona terlarang, namun pelanggaran tersebut terus dilakukan.

Baca juga : Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya yang Sebabkan Kecelakaan

"Kami sudah melakukan peneguran kepada 600 lebih caleg maupun partai yang ada di Kota Tangerang," Kata dia.

Selain itu, lanjutnya, sebanyak 6.124 APK yang melanggar dengan cara dipasang di Jalan-jalan protokol dan fasilitas umum seperti dipaku di pohon dan tiang listrik sudah diturunkan

Namun, begitu diturunkan, APK tersebut making tumbuh dan berkembang. Sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan kembali melakukan penurunan terhadap APK-APK tersebut.

' Dalam waktu satu, dua hari ini kami masih disibukkan dengan perekrutan pengawas TPS. kemungkinan setelah itu kami akan bertindak lagi,' tandasnya.

Untuk melakukan hal tersebut, sambungnya, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP Kota Tangerang. Mengingat kewenangan penurunan APK itu ada ditangan Satpol PP, sedangkan Bawaslu hanya mendampingi.

Seharusnya, kata dia, tanpa adanya laporan atau koordinasi dari Bawaslu, kata Komarullah, Satpol PP sudah bisa bertindak, karena mereka merupakan penegak Perda atau Perwal ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3).

karena menyangkut politik, ujarnya, kemungkinan besar Satpol PP tidak berani bertindak lantaran takut bersinggungan dengan partai atau orang-orang politik yang ada dibelakangnya.

'Ya walaupun Bawaslu lapor, yang berhak menurunkan itu adalah Satpol PP, kami hanya mendampingi,' paparnya.

Dikonfirmasi masalah tersebut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi enggan berkomentar banyak. ia hanya mengatakan 'kalau soal APK ke Bawaslu".

Bahkan ia meminta Bawaslu agar membaca aturan khusus soal APK. Disinggung soal penegakan Perda dan Perwal K3 yang ada dikewenangannya, Wawan enggan komentar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, APK caleg baik kota Tangerang maupun Provinsi Banten yang latar belakangnya bergambar calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh partai mereka, bertebaran di jalan-jalan protokol.

Bahkan APK-APK tersebut, banyak yang dipaku di pohon-pohong dan disangkutkan di tiang-tiang listrik, sehingga melanggar ketentuan Bawaslu dan Perda/Perwal Kota Tangerang. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat