visitaaponce.com

Bawaslu Bakal Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Bakal Gencarkan Penertiban Alat Peraga Kampanye
Ratusan bendera parpol terpasang di tiang pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (04/1/2024).(MI/Usman Iskandar )

27 hari jelang pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berencana untuk menggencarkan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang mengotori estetika jalanan. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan peserta pemilu untuk memasang APK di tempat yang sesuai, termasuk melarang pemasangan APK di pohon.

"Jika membahayakan, kena pidana umum nanti teman-teman (peserta pemilu) itu. Pidana umum, kena peraturan daerah, dan lain-lain," kata Bagja di Jakarta, Rabu (17/1).

Bagja mengingatkan, peran Bawaslu dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu adalah menemukan APK yang bermasalah, baik oleh pengawas kelurahan/desa maupun panitia pengawas kecamatan (panwascam).

Baca juga: Spanduk Kampanye Anies Kerap Hilang Tanpa Sebab

Nantinya, jajaran Bawaslu di lingkup terkecil itu akan memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai perpanjangan kerja KPU untuk menertibkan APK. Kendati demikian, Bagja mengungkap bahwa selama ini jajaran KPU itu tidak pernah menindaklanjuti temuan pihaknya.

"Yang bertanggung jawab kan sebenarnya satu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni KPU untuk menertibkan. Kami menemukan pelanggarannya," kata Bagja.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya yang Sebabkan Kecelakaan

Menurutnya, jajaran Bawaslu pada akhirnya melakukan penindakan APK bermasalah karena pihak KPU merasa sudah kelelahan dengan beban kerja sebagai penyelenggara pemilu utama. Adapun penertiban APK yang dilakukan Bawaslu tetap memerlukan koordinasi dengan Satpol PP.

"Ya kami turunkan (APK bermasalah akhirnya, ketika kemudian PPK tidak menindaklanjuti," tandas Bagja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat