visitaaponce.com

Catut Nama Satpol PP DKI, Tiga Tersangka Kasus Penipuan Tak Kunjung Ditahan

Catut Nama Satpol PP DKI, Tiga Tersangka Kasus Penipuan Tak Kunjung Ditahan
Salmon Pangaribuan (kanan) bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait kasus penipuan yang dilaporkannya.(Ist)

SALMON Pangaribuan, korban penipuan terkait dana talangan proyek katering Satpol PP DKI Jakarta, berharap Polres Metro Bekasi Kota segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya.

Ia juga mempertanyakan sikap penyidik yang tak kunjung menahan tiga terlapor meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 November 2023. Ketiganya ialah Dwi Yuwanti alias Bu Ade, Mas'ud, dan Eva Hamidah. "Ketiga orang ini telah dilaporkan dalam kasus penipuan dengan modus dana talangan katering Satpol PP DKI Jakarta," kata Salmon, Kamis (18/1).

Menurut dia, awalnya para tersangka menawarkan untuk bergabung dengan janji keuntungannya 7% dalam tiap proyek. Tersangka Dwi bertugas menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis nominal yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua pekan setelah invoice terbit.

"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu daya," katanya.

"Untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai (kesepakatan). Namun, saat pembayaran kedua mulai terlihat tidak lancar. Karena tidak lancar akhirnya saya telusuri, ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka itu mengakuinya," sambung pengusaha tersebut.

Baca juga: Terdapat Tanda Kekurangan Oksigen dari Mayat yang Membusuk dalam Peti Kemas di Tanjung Priok

Hermanto Siahaan selaku kuasa hukum korban menambahkan, tiga orang pelaku penipuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka. "Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang dia.

"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP, tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya," ucap Hermanto.

Jika ketiga tersangka tidak segera ditahan, imbuh dia, pihaknya akan membuat laporan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKB Muhammad Firdaus mengatakan alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka koperatif," kata Firdaus, singkat. (J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat