Catut Nama Satpol PP DKI, Tiga Tersangka Kasus Penipuan Tak Kunjung Ditahan
SALMON Pangaribuan, korban penipuan terkait dana talangan proyek katering Satpol PP DKI Jakarta, berharap Polres Metro Bekasi Kota segera menuntaskan kasus yang dilaporkannya.
Ia juga mempertanyakan sikap penyidik yang tak kunjung menahan tiga terlapor meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 November 2023. Ketiganya ialah Dwi Yuwanti alias Bu Ade, Mas'ud, dan Eva Hamidah. "Ketiga orang ini telah dilaporkan dalam kasus penipuan dengan modus dana talangan katering Satpol PP DKI Jakarta," kata Salmon, Kamis (18/1).
Menurut dia, awalnya para tersangka menawarkan untuk bergabung dengan janji keuntungannya 7% dalam tiap proyek. Tersangka Dwi bertugas menawarkan jasa dana talangan tersebut dengan teknis nominal yang telah keluar akan dibayarkan paling lama dua pekan setelah invoice terbit.
"Mereka meyakinkan dengan menghadirkan kelengkapan administrasi yang berhubungan dengan Satpol PP sehingga kami percaya dan terperangkap dalam tipu daya," katanya.
"Untuk yang pertama pembayaran berjalan sesuai (kesepakatan). Namun, saat pembayaran kedua mulai terlihat tidak lancar. Karena tidak lancar akhirnya saya telusuri, ternyata kegiatan dana talangan tersebut fiktif dan tiga tersangka itu mengakuinya," sambung pengusaha tersebut.
Baca juga: Terdapat Tanda Kekurangan Oksigen dari Mayat yang Membusuk dalam Peti Kemas di Tanjung Priok
Hermanto Siahaan selaku kuasa hukum korban menambahkan, tiga orang pelaku penipuan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Hal ini dikuatkan dengan keluarnya surat penetapan tersangka. "Terhadap ketiganya disangkakan Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terang dia.
"Mengapa kita ingin tersangka harus ditahan, karena itu sudah jelas diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP, tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih harus dilakukan penahanan dan kita khawatir akan ada korban lainnya," ucap Hermanto.
Jika ketiga tersangka tidak segera ditahan, imbuh dia, pihaknya akan membuat laporan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Minggu ini kami akan membuat laporan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKB Muhammad Firdaus mengatakan alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena dinilai koperatif. "Tersangka tidak ditahan karena tersangka koperatif," kata Firdaus, singkat. (J-2)
Terkini Lainnya
Polisi Periksa 3 Saksi Dalami Dugaan Kasus Penggelapan Uang Suami BCL
Dilaporkan Mantan Istri, Pihak Tiko Aryawardhana: Masalah Keluarga
Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar, Polisi Audit Kerugian yang Menyeret Suami BCL
Suami BCL Dipolisikan terkait Dugaan Penggelapan Uang
Diduga Tertipu Bupati, Pengusaha Lapor ke Polisi
Polisi Ungkap Investasi Bodong Berkedok Koperasi di Sukabumi, Kerugian Hampir 1 M
Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun
Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Bersama Seorang Wanita di Kosan Jakarta Selatan
Pengusaha Rental Minta Polres Jaktim Usut Tuntas Penggelapan Mobil Burhanis
Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap