visitaaponce.com

Stakeholder Harus Objektif Tangani Masalah Warga Kampung Bayam

Stakeholder Harus Objektif Tangani Masalah Warga Kampung Bayam
Ramadhan, mahasiswa magister analisis kebijakan publik Universitas Indonesia(Dok. Pri)

KEBIJAKAN Pemprov DKI dengan memberikan alternatif berupa relokasi warga eks Kampung Bayam ke Rusun Nagrak (Jakarta Utara) dan Rusun Pasar Rumput (Jakarta Selatan), serta rencana pembangunan rusun baru di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) dinilai sebagai bentuk win-win solution.

Mahasiswa magister analisis kebijakan publik Universitas Indonesia, Ramadhan memberikan pandangan bahwa setiap permasalah terkait warga sudah selayaknya dicarikan solusinya oleh pemimpin yang sedang menjabat. “Saya kira relokasi itu solusi yang cukup baik bagi warga eks Kampung Bayam yang dulu menempati di komplek JIS,” katanya, Sabtu (27/1).

Pria yang akrab disapa Rama itu menjelaskan rencana penataan kota sebagai bagian dari rencana pembangunan satu daerah sesudah dikonsultasikan dan dimusyawarahkan dengan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan penataan kota tersebut.

“Ini kan ada transisi kepemimpinan, jadi memang ada beberapa hal yang terlewat yang menyebabkan terjadinya perselisihan antara warga, baik dengan Pemprov DKI maupun dengan Jakpro (PT Jakarta Propertindo) selaku pengelola (Kampung Susun Bayam/KSB). Kalau terjadi deadlock, maka sebaiknya harus ada solusi. Solusi yang ditawarkan Pemrov DKI saya kira cukup masuk akal."

Baca juga: Jangan Singkirkan Warga Kampung Bayam

Ramadhan memandang bahwa permasalahan ini sebetulnya sudah banyak dimediasi dan diupayakan penyelesaiannya. Sebagian warga sudah pindah di tempat relokasi yang sudah ditentukan oleh Pemprov DKI, sementara sebagian yang lain memilih tetap bertahan.

Rama mengingatkan kepada para stakeholder untuk tetap objektif dalam menangani permasalahan ini, karena menyangkut kehidupan sejumlah warga eks Kampung Bayam. “Yang perlu diwaspadai itu jika ada oknum di luar warga eks Kampung Bayam yang berkepentingan untuk menempati rusun tersebut,” tandasnya.

Baca juga: Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Alternatif Hunian dari Pemprov DKI

Nelangsa kini dirasakan 40 KK yang sedianya mendapat kamar di KSB dan dijadwalkan menerima kunci pada 1 Januari 2024. Tidak hanya itu, mereka juga harus berhadapan dengan hukum setelah Jakpro membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan, perusakan aset, hingga pencurian air di area Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) KSB. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat