visitaaponce.com

Pemprov DKI Jakarta masih Kaji Putusan Suap SAP

Pemprov DKI Jakarta masih Kaji Putusan Suap SAP
Gedung Balaikota DKI Jakarta(Medcom)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE, perusahaan teknologi informasi asal Jerman yang bergerak di bidang penyediaan sistem perencanaan perusahaan.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menyatakan, pihaknya harus mengkaji dokumen putusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Ya, sedang mendalami," kata Joko ditemui Media Indonesia di Balai Kota, Senin (29/1).

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Heru Budi Minta Aparat Cegah Potensi Ancaman

Joko mengatakan langkah penelitian dan pengkajian dokumen putusan suap tersebut dilakukan oleh Inspektorat DKI.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehakiman AS memvonis SAP SE bersalah. Mereka terbukti menyuap sejumlah pejabat di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan lebih dari kerja sama proyek-proyek di Indonesia dalam periode 2015 hingga 2018 silam.

Baca juga: Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Alternatif Hunian dari Pemprov DKI

 

Kementerian Kehakiman AS kemudian menjatuhkan denda kepada SAP hingga senilai US$220 juta atau setara Rp3,4 triliun. Kasus suap itu disebut terjadi pada periode 2015-2018 melalui sejumlah agen SAP kepada para pejabat Indonesia termasuk disebutkan pihak yang terlibat adalah Pemprov DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta.

Sementara itu, pada rentang waktu tersebut PT MRT Jakarta tengah melakukan pembangunan proyek Fase 1 Lebak Bulus-Bundaran HI. Rute tersebut resmi beroperasi komersial pada 2019. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat