visitaaponce.com

Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta

Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta
Ilustrasi(Antara)

POLDA Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga kerap melakukan provokasi terjadinya tawuran-tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keempat provokator tersebut berinisial SA,21, YA,23, G,19, dan ADD, 16. Keempat pelaku diduga melakukan provokasi melalui media sosial.

“Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Menurut Hendri, penangkapan empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Kemudian pihaknya menemukan adanya provokasi yang dilakukan pelaku di media sosial seperti Instagram, X dan lainnya.

Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan

Akun-akun yang ditemukan tersebut terdeteksi melakukan provokasi dengan mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu.

“Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya,” ujarnya.

Hendri melanjutkan, keempat tersangka tersebut tidak saling mengenal, karena memang mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Aksi provokasi yang mereka lakukan diketahui terjadi dalam rentang waktu dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.

Baca juga : Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos

Ia mengatakan, terdapat kemungkinan juga bahwa tawuran yang terjadi di Flyover Pasar Rebo yang mengakibatkan pergelangan tangan seorang pelajar putus hasil dari provokasi mereka.

“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya (tawuran di Flyover di Pasar Rebo), tapi kemungkinan besar ada,” ucap Hendri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat