Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta
![Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di Wilayah Jakarta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/1413a79bee8438680c77c101bea41a17.jpg)
POLDA Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga kerap melakukan provokasi terjadinya tawuran-tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Keempat provokator tersebut berinisial SA,21, YA,23, G,19, dan ADD, 16. Keempat pelaku diduga melakukan provokasi melalui media sosial.
“Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Menurut Hendri, penangkapan empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Kemudian pihaknya menemukan adanya provokasi yang dilakukan pelaku di media sosial seperti Instagram, X dan lainnya.
Baca juga : Korban Mucikari Mami Icha Ada 21 Anak, Rp8 Juta Sekali Kencan
Akun-akun yang ditemukan tersebut terdeteksi melakukan provokasi dengan mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu.
“Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya,” ujarnya.
Hendri melanjutkan, keempat tersangka tersebut tidak saling mengenal, karena memang mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Aksi provokasi yang mereka lakukan diketahui terjadi dalam rentang waktu dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.
Baca juga : Mucikari Prostitusi Anak Bawah Umur Ditangkap, Rekrut Korban dari Medsos
Ia mengatakan, terdapat kemungkinan juga bahwa tawuran yang terjadi di Flyover Pasar Rebo yang mengakibatkan pergelangan tangan seorang pelajar putus hasil dari provokasi mereka.
“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya (tawuran di Flyover di Pasar Rebo), tapi kemungkinan besar ada,” ucap Hendri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Polda Metro Tetapkan Tiktokers Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Presiden Yoon Suk Yeol Tegaskan Korea Selatan Tidak Akan Diam Melawan Provokasi Korea Utara
Korsel Peringatkan Korut untuk Hentikan Tindakan Provokatif
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol: Waspadai Provokasi Korea Utara jelang Pemilu Legislatif
Kunjungan David Cameron ke Kepulauan Falkland Setelah 30 Tahun, Memicu Klaim Provokasi
Bela Sang Ayah soal Tudingan Penistaan Agama, Putri Zulhas: Semuanya Sudah Joget
KPU Tegur Gibran Rakabuming Lewat Tim Pemenangan
Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
20 Ucapan Selamat Hari Bhayangkara Ke-78 2024
Astrid Berpartisipasi dalam Penggarapan Lagu Berjudul Silakan
Kenali Macam-macam Modus Penipuan yang Sering Terjadi, Begini Cara Mengatasinya
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Di Balik Tren Pick Me, Mengapa Remaja Berusaha Terlihat Berbeda?
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap