visitaaponce.com

Jakpro Pastikan Tak Ada Perjanjian Tertulis untuk Huni KSB

Jakpro Pastikan Tak Ada Perjanjian Tertulis untuk Huni KSB
Ilustrasi - suasana Kampung Susun Bayam(MI/Usman Iskandar)

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda memastikan tidak ada perjanjian tertulis terkait izin warga Eks Kampung Bayam untuk bisa menetap di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.

"Jadi tidak ada putusan kesepakatan resmi bahwa mereka nanti akan menghuni (KSB)," ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin dalam diskusi bertajuk 'Mengurai Benang Kusut Kampung Bayam' yang digelar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (4/2).

Dalam hal ini, Iwan menegaskan pihaknya telah memberikan uang kerahiman atau ganti rugi kepada warga yang bangunannya telah dirobohkan untuk pengembangan Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.

Baca juga : Jakpro Tegaskan Belum Izinkan Warga Huni Kampung Susun Bayam

Adapun Besaran ganti rugi bangunan mereka juga ditentukan oleh pihak konsultan, bukan PT Jakpro.

"Jakpro menerapkan satu kaedah bagaimana me-treatment masyarakat yang terdampak terhadap pembangunan, atau resettlement action plan (RAP)," kata Iwan.

Menurutnya, Jakpro telah melibatkan konsultan untuk mengkaji dampak adanya pembangunan JIS terhadap warga sekitar, sekaligus melakukan langkah mitigasinya.

Baca juga : Pemprov DKI Belum Tentukan Nasib Kampung Susun Bayam

Salah satunya mengenai dampak kehidupan warga dan perekonomian mereka setelah lahan negara diambil untuk kepentingan publik.

"Itu semua dikaji, akhirnya muncul lah satu tahapan aksi berikutnya adalah bagaimana untuk mereka menerima kompensasi akibat dari dampak pembangunan itu, dan itu terus disosialisasikan dan dikomunikasikan dengan mereka," jelas Iwan.

Dia memaparkan, besaran duit kompensasi itu berbeda-beda, tergantung dari kepemilikan bangunan di tanah negara yang berdampak pada kehidupan mereka.

Baca juga : Jakpro: Warga Boleh Tempati Kampung Susun Bayam, tapi Ada Syaratnya

Di sana ada yang memiliki hunian saja, tempat usaha toko kelontong, indekos, warung dan sebagainya.

"Setiap kepala keluarga (KK) itu menerima kompensasi yang variatif berdasarkan kajian itu, dan itu semua konsultan bukan Jakpro yang menentukan," imbuhnya.

Setelah itu, lanjut dia, perseroan terus melakukan sosialisasi didampingi perangkat daerah setempat. Bahkan mereka telah meneken dokumen ganti rugi bangunan yang mereka bangun di atas tanah negara.

Baca juga : Sempat Disentil Anies, Jakpro Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tinggal Layak Di Rusun Nagrak

"Mereka menandatangani surat pernyataan secara resmi, bahwa siap menerima kompensasi itu dan meninggalkan lokasi paling lama 30 hari dari situ. Semua dilakukan dengan tata kelola yang benar, didokumentasikan, dikomunikasikan dan dibuatkan suatu laporannya," pungkas Iwan.

Sementara itu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menduga, kepala daerah sebelumnya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (2017-2022) menjanjikan warga di sana untuk bermukim di KSB. Kebijakan itu bisa berubah tergantung pada kepala daerah berikutnya.

"Kalau Jakpro itu penugasan, dia kan pemiliknya (saham) Pemprov DKI. Itu yang menurut saya, ada nggak kalau ditanya soal dokumentasi, karena tanah yang dimaksud itu milik Pemprov," ujar Agus.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Lemah dalam Menjaga Aset Daerah

"Pemilik tanah berhak menggunakan tanah itu, jadi ini ketarik urusan politik. Ini sama persis dengan urusan (depo) Plumpang, itu tanah Pertamina tapi dikasih KTP (oleh Pemda)," sambung Agus.

Meski negara berhak menggunakan tanah itu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak begitu saja mengusir warganya. Warga justru mendapatkan hunian layak di Rusun Nagrak yang disediakan Pemda DKI Jakarta.

"Memang tidak ada janji, dan ini tanah negara dan mereka sudah bagus dia dikasih kerohiman, dihitung semua tokonya, warungnya," pungkas Agus.

Baca juga : Rencana Menjadikan JIS sebagai Kandang Persija Mulai Dibahas

Diketahui PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda) telah mengucurkan duit sekitar Rp 13,9 miliar buat kompensasi warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara.

Proses ganti rugi berjalan selama dua tahun, atau sebelum Kampung Susun Bayam (KSB) selesai dibangun sebagai hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

Direktur Utama PT Jakpro, Iwan Takwin mengatakan, dari sisi hukum pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI.

Baca juga : Jelang Piala Dunia U-17, JIS Tambah Growlight untuk Perawatan Rumput Lapangan Utama

Hal ini mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional

“Sebesar Rp 13,9 miliar total biaya RAP Disclosure telah diberikan kepada 642 KK terdampak. Nominal yang diterima masing-masing warga pun bervariasi mulai dari Rp 6 juta sampai dengan Rp 110 juta,” kata Iwan dari keterangannya pada Sabtu (27/1). (Z-3)

Baca juga : Jakpro Mulai Perbaiki Rumput JIS Sesuai Rekomendasi FIFA

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat