visitaaponce.com

Besok, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan

Besok, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan penerapan nomor kendaraan ganjil-genap untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.(MI/Moh Irfan)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan. 

"Karena bertepatan dengan pemungutan suara Pemilu 2024," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Selasa (13/2).

Syafrin mengatakan hal itu termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga : Libur Idul Adha, Ganjil Genap Ditiadakan

"Ketentuan ini juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3," papar dia.

Beleid itu menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keppres. Syafrin mengimbau masyarakat tetap berkendara dengan aman.

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta utamakan keselamatan di jalan,” jelas dia. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat