visitaaponce.com

Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Besok

Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara Tyasmara Besok
Tamara Tyasmara.(Dok MI)

POLDA Metro Jaya akan melakukan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, 6, dengan tersangka YA, 33, pada Rabu (28/2).

"Iya (rekonstruksi digelar) esok," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Selasa (27/2). 

Rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kematian Dante

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya juga akan menggunakan ahli gestur tubuh dalam kasus kematian Dante. 

"Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh," kata Ade Ary.

Diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Dante.

Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan Pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat