visitaaponce.com

Anak Dibunuh Ibu Kandung Dimakamkan di TPU Kranji Bekasi

Anak Dibunuh Ibu Kandung Dimakamkan di TPU Kranji Bekasi
Jumadi.(Metro TV/Ahmad Nur Hidayat)

SETELAH menjalani autopsi di RS Polri, jenazah anak berumur 5 tahun yang dibunuh ibu kandungnya dimakamkan di permakaman umum Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pemakaman jenazah dihadiri ayah kandung dan sejumlah pihak keluarga. 

AAS, anak berumur lima tahun, dibunuh ibu kandungnya di kamar rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3). Pemakaman dilakukan pada Jumat (8/3) petang menjelang maghrib. 

Pemakaman tersebut dihadiri langsung oleh MA selaku ayah kandung korban dan sejumlah pihak keluarga. Proses pemakaman juga didampingi oleh petugas kepolisian.

Baca juga : Ibu yang Membunuh Anak Kandungnya di Bekasi Alami Skizofrenia

Menurut keterangan petugas makam TPU Kranji, Jumadi, pemakaman dihadiri sejumlah keluarga yang tidak lebih dari 10 orang. "Jenazah diangkat langsung oleh ayah korban dari mobil jenazah milik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujarnya.

Ayah korban turut serta dalam proses menurunkan korban ke liang lahat. Proses pemakaman itu berlangsung sekitar 30 menit.

Jumadi mengatakan korban dimakamkan di TPU Kranji Blok A karena memiliki kerabat yang rumahnya tidak jauh dari makam. Petugas makam juga kaget mengetahui jenazah merupakan korban pembunuhan pascapemakaman selesai.

Baca juga : Bocah 5 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Perumahan Bekasi

Sebelumnya diberitakan seorang anak berumur 5 tahun ditemukan tewas 20 luka tusuk di dalam kamar rumahnya, perumahan Sumarecon Bekasi. Pelaku diketahui ibu kandungnya dan telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. 

Dari hasil pemeriksaan sementara psikolog, tersangka terindikasi skizofrenia. Kepolisan juga berkoordinasi dengan psikologi forensik Indonesia untuk pemeriksaan tersangka dan mendalami motif pasti kasus tersebut.

Tersangka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat