Anak Dibunuh Ibu Kandung Dimakamkan di TPU Kranji Bekasi
![Anak Dibunuh Ibu Kandung Dimakamkan di TPU Kranji Bekasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/11af21a46b6ac55f8869056a26d96a46.jpg)
SETELAH menjalani autopsi di RS Polri, jenazah anak berumur 5 tahun yang dibunuh ibu kandungnya dimakamkan di permakaman umum Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pemakaman jenazah dihadiri ayah kandung dan sejumlah pihak keluarga.
AAS, anak berumur lima tahun, dibunuh ibu kandungnya di kamar rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon, Kota Bekasi, pada Kamis (7/3). Pemakaman dilakukan pada Jumat (8/3) petang menjelang maghrib.
Pemakaman tersebut dihadiri langsung oleh MA selaku ayah kandung korban dan sejumlah pihak keluarga. Proses pemakaman juga didampingi oleh petugas kepolisian.
Baca juga : Ibu yang Membunuh Anak Kandungnya di Bekasi Alami Skizofrenia
Menurut keterangan petugas makam TPU Kranji, Jumadi, pemakaman dihadiri sejumlah keluarga yang tidak lebih dari 10 orang. "Jenazah diangkat langsung oleh ayah korban dari mobil jenazah milik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujarnya.
Ayah korban turut serta dalam proses menurunkan korban ke liang lahat. Proses pemakaman itu berlangsung sekitar 30 menit.
Jumadi mengatakan korban dimakamkan di TPU Kranji Blok A karena memiliki kerabat yang rumahnya tidak jauh dari makam. Petugas makam juga kaget mengetahui jenazah merupakan korban pembunuhan pascapemakaman selesai.
Baca juga : Bocah 5 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Perumahan Bekasi
Sebelumnya diberitakan seorang anak berumur 5 tahun ditemukan tewas 20 luka tusuk di dalam kamar rumahnya, perumahan Sumarecon Bekasi. Pelaku diketahui ibu kandungnya dan telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara psikolog, tersangka terindikasi skizofrenia. Kepolisan juga berkoordinasi dengan psikologi forensik Indonesia untuk pemeriksaan tersangka dan mendalami motif pasti kasus tersebut.
Tersangka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Widiastuti Sabet IPK 3,98 untuk Disertasi Bertema Komitmen Guru dalam Proses Pembelajaran
Siswi SMP di Bekasi Dikeroyok karena Asmara
Maraknya Tindak Kekerasan Bikin Kota Bekasi Tidak Layak Anak
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Cincin Titanium Menyangkut di Alat Kelamin, Petugas Damkar Potong Pakai Gerinda
Jenazah Presiden Iran Ebrahim Raisi Disambut dengan Haru
Ini Susunan Upacara Pemakaman dan Peringatan Presiden Ebrahim Raisi
Rabu Iran Libur Nasional untuk Pemakaman Presiden Ebrahim Raisi
Farid, Korban Kecelakaan Pesawat Latih akan Dimakamkan di Bandung Barat
Bacaan Salat Jenazah Takbir Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat
Peti Jenazah Ratu Elizabeth II Dibawa ke Edinburgh Melalui Jalan Darat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap