visitaaponce.com

Visum Psikiatrikum Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Rektor UP Nonaktif Sakit

Visum Psikiatrikum Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Rektor UP Nonaktif Sakit
Rektor nonaktif UP, ETH (jaket merah) bersama kuasa hukumnya, Faizal Hafied (tengah), memberikan keterangan pers.(ANTARA/Ilham Kausar)

RENCANA pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif berinisial ETH terpaksa ditunda karena sedang sakit. Sedianya ETH menjalani visum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (15/3) pukul 09.00 WIB.

“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum ETH, Faizal Hafied.

Menurut dia, ETH menjalani visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati atas laporan yang dilayangkan RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda karena kondisi ETH saat ini kurang sehat.

Baca juga : Polisi Kembali Periksa Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Hari Ini

“Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum.”

Dia menegaskan, ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksan visum psikiatrikum karena selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan jelas,” katanya.

Faizal mencontohkan, saat ETH menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual pada Selasa (5/3). Saat itu ETH dicecar 32 pertanyaan oleh penyidik. “Semua pertanyaan penyidik dijawab secara gamblang karena klien kami merasa tidak bersalah,” ujarnya

Baca juga : Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

ETH diperiksa atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh korban berinisial DF. ETH juga telah diperiksa atas laporan yang dilayangkan korban RZ pada Kamis (29/2).

Dalam pemeriksaan itu, imbuh Faizal, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti untuk membantah tudingan pelecehan seksual yang dilakukan ETH. "Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik, dan bisa membantu mendudukkan perkara ini supaya terang," terang dia.

ETH dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada (12/1) dengan korban RZ. Kemudian, laporan kedua di Bareskrim Polri pada (29/1) dengan korban DF. Namun, laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga : Rektor Universitas Pancasila Bantah Dugaan Pelecehan Seksual kepada Karyawan

Buntut kasus ini, ETH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila. Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) kemudian menunjuk Sri Widyastuti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UP menggantikan posisi ETH.

Terkait dua laporkan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan penyidik juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Sesuai amanat UU penyidik nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerja sama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan. Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," tutup Ade. (Ant/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat